BATAM (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus pemalsuan dokumen asuransi yang merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah. Tersangka, seorang perempuan berinisial S (34), ditetapkan setelah penyidikan menemukan aksi penipuan bermodus polis fiktif berlangsung sejak 2021 hingga awal 2025.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan S mengaku sebagai agen bank nasional dan menawarkan program asuransi kepada masyarakat. Dokumen polis dan cap perusahaan yang diserahkan kepada korban ternyata palsu. Premi yang dibayarkan nasabah masuk ke rekening pribadi tersangka. Korban melapor ke polisi pada 19 Maret 2025. “Tersangka S telah menyalahgunakan identitas dengan mengaku sebagai agen salah satu bank nasional dan menawarkan program asuransi kepada masyarakat,” ujar kata Indar, Senin 15 September 2025.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik, stempel palsu, dan dokumen polis fiktif. Nilai premi korban bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp500 juta, sehingga kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, ancaman penjara hingga enam tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Indar menambahkan, tersangka juga menjalani proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Lingga dengan modus serupa. Polisi mengimbau masyarakat memastikan keaslian produk, legalitas agen, dan validitas dokumen sebelum mengikuti program asuransi. “Jangan ragu melapor jika menemukan dugaan penipuan,” tegasnya.
Baca Juga: Gawai Bisa Dilindungi Asuransi, Berminat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








