BATAM (gokepri) – Usulan buruh agar pekerja dengan rumah di lahan di bawah 200 meter persegi mendapat subsidi Uang Wajib Tahunan (UWT) belum masuk pembahasan di internal BP Batam. Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut aspirasi itu masih perlu kajian mendalam sebelum menjadi kebijakan.
“Kami belum membahas sampai ke arah itu,” kata Amsakar di Batam, Jumat, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, UWT dan tarif kepemilikan lahan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Persoalan tersebut berkaitan dengan banyak aspek kebijakan, termasuk konsekuensi yang mungkin muncul. “Aspirasi tentu kami hargai, tapi bagaimana konteksnya akan dibahas secara internal,” ujarnya.
Amsakar menjelaskan saat ini BP Batam fokus mempersiapkan Land Management System (LMS), sebuah instrumen tata kelola pertanahan. Sistem itu diharapkan mampu memperbaiki distribusi lahan sekaligus mengatasi persoalan yang muncul terkait pemanfaatannya. “Nanti akan kami sampaikan ke Komisi VI DPR RI karena ini berkaitan dengan moratorium yang kemarin dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan kepemilikan lahan, khususnya di wilayah perkotaan, memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga tidak bisa diberikan cuma-cuma. “Jarang saya mendengar lahan gratis. Di mana-mana, tempat semakin perkotaan nilainya semakin mahal,” kata Amsakar.
Menurutnya, harga lahan di kota besar biasanya naik seiring kepadatan penduduk serta kompleksitas perdagangan, jasa, dan industri. Namun ia menekankan belum ada rencana kenaikan tarif UWT dalam waktu dekat. “Lahan di mana-mana tidak ada yang gratis. Tapi sementara ini kami tidak berpikir soal kenaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Buruh di Batam Desak Perubahan, Dari Pajak Perburuhan hingga Subsidi Perumahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








