Rayakan Hari Kemerdekaan RI, Pemko Batam Gelar Pemutihan Denda PBB

diskon pbb batam
Bus Interaksi Pajak atau Si Bijak yang diluncurkan Bapenda untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai kado HUT ke-80 RI, Pemko Batam menggelar program pemutihan denda PBB.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan belum ada pembahasan kenaikan PBB. Menurut Amsakar, jika pun ada kenaikan, itu hanya bersifat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal 7% dan hanya berlaku untuk bangunan yang mengalami perubahan nilai. Sikap ini diambil untuk menghindari keresahan publik seperti yang terjadi di daerah lain.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan PBB dan BPHTB di Kota Batam,” ujar Amsakar, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, Pemko Batam meluncurkan program pemutihan denda PBB. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudy Panjaitan, program ini adalah bentuk apresiasi pemerintah agar masyarakat dapat merayakan HUT ke-80 RI tanpa beban denda pajak.

Untuk memudahkan layanan publik, Pemko Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau juga memperkenalkan layanan balik nama PBB via WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB ke nomor resmi Bapenda.

“Dengan layanan ini, dokumen PBB akan langsung tercetak atas nama pemilik yang sah,” jelas Rudy.

Inisiatif digital ini bertujuan memudahkan warga mengurus pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Baca Juga: Warga Batam Beralih ke QRIS, Pembayaran PBB Meroket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait