JAKARTA (gokepri.com) – Para guru Sekolah Rakyat (SR) akan menerima semua hak-hak dan tunjangan. Besarannya akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf.
“Sudah ada aturannya, bagaimana hak-haknya sebagai PPPK, dia (guru) sudah tahu persis hak-haknya. jadi standarnya ada,” ungkap Mensos kepada wartawan usai acara Pelantikan Guru Sekolah Rakyat di Kemensos Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sebagai informasi, guru Sekolah Rakyat yang resmi dilantik akan berstatus sebagai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) jabatan fungsional (JF) Guru pada Kemensos. Berdasarkan hal itu guru SR akan memperoleh gaji pokok dan tunjangan sebagai guru PPPK.
Aturan terkait gaji ASN PPPK JF Guru tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK. Adapun besaran gaji yang diterima guru SR yakni:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Sedangkan aturan tentang tunjangan guru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dijelaskan tunjangan yang diterima guru PPPK SR, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Dalam hal ini, Gus Ipul menemukan ada daerah-daerah dengan besaran tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Untuk membahas hal ini, Kemensos akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Ada tunjangan di daerah itu yang lebih tinggi dari rata-rata nasional, ya Alhamdulillah dengan PAN-RB untuk kita diskusikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan melakukan penyesuaian dan memastikan bila hak-hak seluruh pengajar maupun kepala sekolah di Sekolah Rakyat bisa dipenuhi dengan baik. *
(sumber: detik.com)








