BATAM (gokepri) – Komisi I DPRD Kota Batam akan menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian Al Fatih Husnan, balita berusia 2 tahun 8 bulan. Surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban, Amir dan Migu, pada Kamis (7/8/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan DPRD akan menampung setiap aspirasi masyarakat. “Kami di DPRD ini pendekatannya non-litigasi, musyawarah. Tapi DPRD juga tidak boleh mengingkari rakyat,” ujar Anwar.
Komisi I akan segera membahas permohonan tersebut secara internal. Pihak-pihak terkait, termasuk terduga pelaku, akan diundang untuk memberikan keterangan dalam RDP. Sebelum pemanggilan, Anwar akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Anwar menyoroti beberapa kejanggalan, seperti jeda waktu antara kejadian kematian dan laporan ke polisi. Ia menyebut anak korban sempat dilarikan ke beberapa klinik dan rumah sakit.
“Saya pikir di situ ada rekam medisnya. Itu bisa menjadi bahan bagi kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menduga sempat terjadi upaya mediasi yang tidak berhasil, sehingga laporan baru dibuat beberapa bulan setelah kejadian. Kasus ini belum menemukan titik terang setelah praperadilan yang diajukan terduga pelaku, ES, dikabulkan hakim dengan alasan prosedural.
Orang tua korban berharap RDP ini dapat mendorong penegak hukum untuk kembali menelusuri kasus secara adil dan transparan.
Baca Juga: Orang Tua Minta Keadilan atas Kematian Anaknya, Lapor ke DPRD Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






