Laporan Palsu Kehilangan Uang, Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka

Pencurian uang di mobil
Ilustrasi.

BATAM (gokepri) – Seorang guru di SMA Negeri 24 Batam, Rosma Yulita, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merekayasa laporan kehilangan uang sebesar Rp 210 juta. Penetapan ini dilakukan oleh Polsek Sekupang pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah Rosma menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena dugaan laporan palsu. “Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu,” ujar Ridho.

Rosma dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu mengenai tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Rosma.

HBRL

Dalam laporan awalnya, Rosma mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah setelah mengambilnya dari Bank Bukopin Nagoya. Uang tersebut, katanya, hilang saat ia menyimpan di dalam mobil yang diparkir di kawasan KFC Tiban III.

Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Iptu Ridho menegaskan, Rosma tidak pernah masuk ke Bank Bukopin dan bahkan bukan nasabah bank tersebut. Rekaman CCTV di lokasi parkir juga tidak menunjukkan tanda-tanda pencurian.

Saat pemeriksaan pada 18 Juli, Rosma akhirnya mengakui laporannya palsu. Ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi dan tekanan pribadi. “Ia mengaku membuat laporan palsu karena tekanan ekonomi,” ungkap Ridho.

Kepolisian mengingatkan laporan palsu adalah pelanggaran hukum serius yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat. “Jika terbukti palsu, pelapor tetap akan diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Baca Juga: Guru di Batam Terancam Bui, Bikin Laporan Palsu Pencurian Rp210 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait