Penerimaan Bea dan Cukai Batam Melonjak, Realisasikan Rp495,4 Miliar Semester I/2025

Penyelundupan iphone batam
Barang bukti ratusan unit iPhone ilegal yang disita Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Minggu (13/7/2025). Penyelundupan ini berhasil digagalkan dengan penetapan tiga tersangka. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil melampaui target penerimaan negara Rp459,4 miliar di Semester I 2025. Selain itu, mereka juga menggagalkan 37 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 2,1 ton methamphetamine.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan total penerimaan negara dari Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai mencapai Rp459,4 miliar atau 101,5% dari target tahunan Rp452,3 miliar. Angka ini melonjak 125,5% dibandingkan Semester I 2024 yang hanya Rp203 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar yang mencapai Rp241,9 miliar atau 285,5% dari target.

“Lonjakan ini dipicu oleh peningkatan ekspor komoditas unggulan seperti Crude Palm Oil (CPO) serta naiknya harga di pasar global,” jelas Zaky saat bertemu awak media di Batam, Rabu (16/7/2025).

“Bea Masuk mencatat Rp190,7 miliar, tumbuh 41,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, didominasi komoditas elektronik, industri galangan kapal, olahan kakao, produk kimia, farmasi, dan industri daur ulang.”

Penerimaan Cukai juga menunjukkan tren positif sebesar Rp26,7 miliar atau 84,2% dari target, naik 43% dibandingkan tahun lalu. Kenaikan ini didorong percepatan pelunasan pita cukai dan optimalisasi pelanggaran cukai melalui mekanisme ultimum remedium. Total nilai ultimum remedium mencapai Rp5,1 miliar dari 25 laporan penindakan, naik signifikan dari tahun sebelumnya.

Tak hanya unggul dalam penerimaan, Bea Cukai Batam juga mencatatkan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 92,96 poin atau kategori “Sangat Baik”.

“Capaian ini tak lepas dari keberhasilan program EPIC 100, layanan prioritas kepada 100 perusahaan strategis di Batam yang mempercepat proses bisnis dan memperkuat kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata Zaky.

Dari sisi pengawasan, sebanyak 143 Nota Hasil Intelijen (NHI) berhasil diterbitkan atau naik 150% dibandingkan tahun lalu. Surat Bukti Penindakan (SBP) melonjak hingga 861 kasus, meningkat 220% dari periode yang sama tahun lalu. Penegakan hukum juga meningkat, dengan 12 penyidikan yang sudah dilakukan, mencapai 85% dari capaian setahun penuh di 2024.

Dalam pemberantasan penyelundupan narkotika, Bea Cukai Batam menggagalkan 37 kasus sepanjang Semester I 2025. Barang bukti yang diamankan mencapai 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter prekursor kimia. “Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 10,6 juta jiwa dan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun,” tambahnya.

Untuk pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sebanyak 19 juta batang rokok, 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 2.050 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai berhasil disita. Nilai ekonomis barang mencapai Rp45,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp23 miliar. Operasi berbasis geotagging menjangkau 9 kecamatan dan menyasar hampir 2.000 entitas BKC.

Memasuki awal Semester II, Bea Cukai Batam langsung menunjukkan taringnya. Dalam 12 hari pertama bulan Juli, enam upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan. “Modus penyelundupan beragam, mulai dari penyembunyian di dalam dubur hingga tas dan barang kiriman,” kata Zaky.

Selain itu, penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim juga berhasil digagalkan. Barang senilai Rp1,85 miliar itu berpotensi merugikan negara hingga Rp406,8 juta. Tiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Zaky menegaskan, seluruh capaian ini menjadi bekal penting untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, dan menjawab tantangan di Semester II. “Bea Cukai Batam berkomitmen menjaga perbatasan tetap aman dan mendukung iklim perdagangan yang sehat dan kompetitif,” tutupnya.

Baca Juga: Penyelundupan iPhone Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Digagalkan di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait