BATAM (gokepri) – Pelantikan pejabat Pemko Batam terhambat aturan BKN. Wali Kota Amsakar terkendala regulasi demosi dan rotasi yang ketat.
Amsakar Achmad, menjelaskan alasan di balik molornya pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ia menyebut proses ini terkendala berbagai aturan dan regulasi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Amsakar menegaskan proses pelantikan bukan sekadar keinginan cepat, tetapi harus tunduk pada ketentuan administratif yang berlaku secara nasional. “Ada tantangan besar dalam proses pelantikan ini. Sementara yang di BP Batam sudah kami selesaikan, kami berharap besok atau lusa sudah bisa menyempurnakan sampai ke tingkat eselon tiga,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk pelantikan pun masih menunggu tuntasnya seluruh proses administrasi dan penataan jabatan. Pemko Batam, kata Amsakar, telah beberapa kali berkomunikasi intensif dengan BKN. “Kami sudah mengajukan surat ke BKN, bahkan saya sudah langsung berkomunikasi dengan Kepala BKN, Prof Zudan. Saya datang langsung beberapa waktu lalu, di sela-sela rapat bersama 11 kementerian dan lembaga,” katanya.
Amsakar menambahkan, sesuai arahan BKN, proses demosi atau penurunan jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan catatan evaluasi kinerja minimal dua triwulan atau enam bulan sebagai dasar pertimbangan yang sah.
“Kalau mau mendemosikan orang, harus ada evaluasi triwulan pertama dan kedua. Baru setelah itu kami bisa mengambil langkah. Aturannya seperti itu, dan ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Terkait pergeseran jabatan, Amsakar menyebut proses job fit atau uji kesesuaian sudah dilakukan. Namun, keinginan untuk melakukan pelantikan secara serentak terhambat karena regulasi tidak memungkinkan hal itu dilakukan sekaligus.
“Misalnya saya ingin lantik semua dalam satu tahap, tapi aturannya tidak memungkinkan. Kalau hari ini lantik sebagian, besok lagi sebagian, dan seterusnya. Ribet juga, padahal harapannya bisa lebih efisien,” jelasnya.
Ia mencontohkan, proses pergeseran jabatan yang diinginkan justru terbentur teknis pengisian posisi. Jika seorang pejabat hendak dipindahkan dari posisi A ke posisi B, maka posisi B harus dikosongkan terlebih dahulu.
“Kalau saya ingin pindahkan A ke B, ternyata enggak bisa langsung. Harus dikosongkan dulu B-nya, baru A bisa masuk. Setelah itu baru kita isi kembali posisi A. Ribet memang, tapi itulah aturan,” katanya.
Amsakar menekankan proses mutasi, rotasi, atau demosi harus sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan status eselon jabatan. Mutasi antarjabatan dengan eselon yang sama, seperti eselon II ke eselon II, atau eselon III ke eselon III, tidak menjadi masalah. Namun, penurunan eselon harus melalui mekanisme evaluasi yang ketat.
“Kalau eselon II pindah ke posisi eselon II lainnya, itu tidak masalah. Tapi kalau turun dari eselon II ke III, atau dari III ke IV, itu harus jelas alasannya. Jangan sampai nanti dianggap sewenang-wenang,” tegas Amsakar.
Amsakar berharap masyarakat dapat memahami keterlambatan pelantikan bukan karena kelalaian Pemko Batam. Sebaliknya, ini karena mereka mengikuti ketentuan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia sejak awal 2025. “Jadi kalau soal kalau ingin cepat saya sama dengan tuan-tuan ingin cepat juga tapi rupanya ada ketentuan-ketentuan yang kami mesti selesaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Amsakar Bakal Rombak Pejabat, Kompetensi Jadi Syarat Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









