BATAM (gokepri) – Sebanyak dua ton sabu dimusnahkan di Batam dalam pemusnahan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Acara ini diwarnai kemarahan ribuan warga yang menuntut hukuman mati bagi para tersangka narkoba.
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat dua ton oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/6), berlangsung penuh emosi. Ribuan warga yang memadati lokasi tak dapat menahan kemarahan mereka saat para tersangka kasus narkoba dihadirkan ke hadapan publik.
Sorak-sorai pengunjung menggema di tengah prosesi pemusnahan, dengan teriakan tuntutan agar para pelaku dihukum mati. “Mati kau! Hukum mati mereka!” teriak seorang pengunjung sambil menunjuk ke arah para tersangka yang berdiri di atas panggung. Situasi sempat memanas, membuat petugas keamanan harus menambah barikade dan meminta warga untuk tetap tertib.
Puncak emosi warga terjadi saat seorang tersangka terlihat menangis di atas panggung. Pria itu terisak lirih menyebut dirinya dijebak oleh pemilik kapal. Namun, pengakuan tersebut tidak memicu simpati, justru memicu kemarahan. “Air mata kau itu buat apa! Sekarang pura-pura menyesal? Anak saya mati gara-gara narkoba!” seru Alia (45), seorang ibu rumah tangga yang mengaku anaknya meninggal karena overdosis narkoba beberapa tahun lalu.
Pemusnahan Terbesar

Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom mengatakan, pemusnahan dua ton sabu ini merupakan hasil tangkapan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Barang bukti ini disita dari operasi gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025.
“Dengan penyitaan ini, sekitar delapan juta jiwa anak bangsa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” kata Martinus.
Sabu tersebut dikemas dalam 2.000 bungkus teh merek Guanyinwang dan disembunyikan di dalam kapal motor Sea Dragon Tarawa. BNN menyisihkan 1 gram dari tiap paket sabu untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sesuai amanat Pasal 90 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi laut itu, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa dan menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu. Enam tersangka ditangkap, terdiri dari empat WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua WNA asal Thailand, WP dan TL. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, disaksikan oleh berbagai elemen, mulai dari pejabat tinggi negara, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat dan agama. Selain pemusnahan, BNN juga menggelar Deklarasi Anti-Narkoba bersama masyarakat, sebagai bentuk komitmen nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Acara ini juga diramaikan dengan jalan sehat (fun walk) dan pembagian bantuan sosial kepada warga, sebagai upaya melibatkan publik dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas narkoba.
Baca Juga: Pemusnahan Tangkapan Terbesar Sabu di Batam, Dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









