Target Akhir Juni, Batam Bersih dari Reklame Tak Berizin

Baliho batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memimpin penertiban reklame ilegal di Batam, Senin (2/6/2025). Penertiban ini bagian dari upaya penataan kota. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam makin gencar menertibkan reklame ilegal. Wali Kota Amsakar Achmad memimpin langsung upaya penataan kota, targetkan Batam lebih rapi.

Amsakar bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra turun langsung memimpin upaya ini sebagai bagian dari penataan kota yang lebih rapi, indah, dan tertib “Penertiban ini kami lakukan agar kota tampak lebih bersih dan tidak semrawut,” kata Amsakar saat ditemui pada Senin (2/6/2025).

Langkah tegas ini dilatarbelakangi oleh tiga hal utama. Pertama, adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan kota-kota di Indonesia lebih tertata, termasuk dalam hal penataan baliho, spanduk, dan sampah visual lainnya. Kedua, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak titik reklame di Batam yang belum memiliki izin resmi. Ketiga, telah dilakukan kesepakatan bersama antara Pemko dan para pemilik reklame.

“Kami sudah memanggil para pemilik reklame, videotron, dan sejenisnya melalui Sekda dan Ibu Wakil Wali Kota. Mereka sepakat untuk menertibkan sendiri reklame yang tidak berizin,” ungkap Amsakar.

Baliho batam
Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra memimpin penertiban reklame ilegal di Batam, Senin (2/6/2025). Penertiban ini bagian dari upaya penataan kota. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Selama tiga hari pertama penertiban, sebagian pemilik sudah membongkar reklame mereka secara sukarela. Namun, bagi yang belum, Pemko memberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada tindakan, Pemko akan langsung menertibkan secara paksa.

“Sudah kami pasangi stiker peringatan di setiap titik reklame ilegal. Kami berharap para pemilik memahami dan segera menindaklanjutinya. Dalam proses ini, kami juga didampingi secara hukum oleh Kejari Batam,” tambah Amsakar.

Lebih jauh, Wali Kota menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rencana besar penataan kota. Pemko tengah menyusun desain kota yang lebih modern, termasuk pembenahan drainase, pengelolaan taman kota, penanganan banjir, hingga penempatan reklame yang lebih sesuai dan estetis.

Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ikut terlibat aktif dalam pendampingan penertiban. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.

“Ada permintaan pendampingan dari Pemko, dan kami memberikan pertimbangan hukum agar penertiban ini tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.

Baliho batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra memimpin penertiban reklame ilegal di Batam, Senin (2/6/2025). Penertiban ini bagian dari upaya penataan kota. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Jefry bersama tim kejaksaan juga turut aktif mendampingi proses di lapangan. Menurut Kajari, reklame yang ditertibkan memang tidak memiliki izin resmi dan sering kali dipasang di luar titik yang ditetapkan dalam master plan kota.

“Ini temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Reklame-reklame ini tidak berkontribusi ke daerah. Namun, bagi yang masih bisa ditoleransi, kami beri kesempatan untuk segera mengurus izinnya,” tutupnya.

Baca Juga: Batam Bersih-Bersih Baliho Ilegal, Batas Waktu Bongkar 2 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait