Zona Tambang Pasir Laut Ditambah, PDIP Tolak Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir Kepri

tambang pasir laut kepri
Tambang pasir laut di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu. (foto: Kompas.com/Hadi Maulana)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Zona tambang pasir laut di wilayah Kepri ditambah lewat Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K. Ditolak Fraksi PDI-Perjuangan.

PDI-P menyampaikan penolakan Ranperda usulan Pemprov Kepri itu dalam sidang paripurna yang digelar di kantor DPRD, Pulau Dompak, Jumat (11/12).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menjelaskan beberapa alasan penolakan disahkannya RZWP3K sebagai Perda pada tahun 2020. Antara lain, RZWP3K tersebut tidak selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada, sehingga banyak terjadi tumpang tindih.

HBRL

Kemudian, setelah mencermati laporan panitia khusus Ranperda RZWP3K, ternyata ada penambahan zona tambang pasir laut dan mineral yang berpotensi mengganggu wilayah tangkap nelayan pesisir.

“Kepentingan nelayan harus menjadi atensi kita, bukan sebatas kepentingan pertambangan saja. Karena, Ranperda ini disusun untuk jangka panjang, 2020-2040,” ujar Lis Darmansyah, Jumat (11/12/2020).

Selain itu, kata dia, penyusunan Ranperda ini harus merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2016. Yakni, wajib memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis.

Kemudian, tahapan dalam penyusunan adalah dokumen dukungan awal, karena Ranperda RZWP3K ini adalah regulasi strategis dan teknis.

“Peraturan produk hukum daerah ini belum dapat ditetapkan menjadi Perda. Harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk diperbaiki,” tegasnya.

Lanjutnya, untuk penyempurnaan regulasi ini perlu dilengkapi data primer dan sekunder serta memperbaiki naskah akademis terkait penambahan zona tambang, sehingga tidak menjadi persoalan hukum ke depannya.

“Kita tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari. Maka itu, perlu penyempurnaan kembali teutama dari naskah akademis,” tutur Lis.

Sementara itu, tujuh fraksi lainnya seperti Golkar, Nasdem, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura-PAN (Harapan) dan PKB-PPP (Kebangsaan) menyatakan setuju Ranperda RZWP3K Kepri disahkan menjadi Perda.

Mayoritas fraksi sepakat bahwa RZWP3K dapat mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut Kepri guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Berbagai bidang laut yang bisa dikelola untuk meningkatkan ekonomi Kepri, misalnya jasa labuh jangkar, pariwisata bahari, galangan kapal, migas, dan perikanan,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Wahyuddin.

Ketua Fraksi Gerindra Onward Siahaan menyampaikan dengan hadirnya RZWP3K maka pemanfaatan laut dapat menopang ekonomi Kepri sekaligus memperkuat ekonomi nasional.

Apalagi, lanjutnya, selama ini Kepri dengan luas wilayah 96 persen laut belum banyak memberikan kontribusi strategis dalam struktur PAD, karena masih didominasi sektor pajak kendaraan.

“Perda ini diharapkan dapat menjawab tantangan Pemprov Kepri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat supaya tidak terjadi kesenjangan pembangunan dan ekonomi antara wilayah daratan dan pesisir,” ucapnya.

(can/ant)

|Baca Juga:

Pos terkait