Likuidasi PT Maruwa Indonesia Ancam Hak Ratusan Pekerja

PT Maruwa Indonesia Batam
Ratusan karyawan PT Maruwa Indonesia memadati kantor DPRD Kota Batam, Rabu (28/5/2025). Mereka menuntut pembayaran gaji yang tertunda sejak April 2025. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Ratusan karyawan PT Maruwa Indonesia mendatangi DPRD Batam. Mereka menuntut gaji April 2025 yang belum dibayarkan.

Para karyawan mengaku sudah lebih dari satu bulan tidak menerima hak mereka, padahal kebutuhan hidup terus berjalan. Mereka meminta DPRD Batam membantu mendesak manajemen perusahaan agar segera membayarkan gaji yang tertunda.

“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Sudah sebulan lebih kami menunggu, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Sumantri, salah satu perwakilan karyawan, Rabu (28/5/2025).

Sumantri menjelaskan, ada sekitar 222 karyawan, termasuk 49 di antaranya berstatus permanen dan ratusan karyawan kontrak lainnya. Ia berharap pihak manajemen tidak lepas tangan dan tetap bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerjanya. “Kami berharap pengusaha bertanggung jawab. Ini bukan soal uang semata, tapi juga soal keadilan dan tanggung jawab moral,” tambah dia.

PT Maruwa Indonesia, yang telah beroperasi di Batam sejak tahun 1999, bergerak di bidang industri Flexible Printed Circuit (FPC) dan dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam produksi sirkuit elektronik fleksibel.

Menurut informasi yang dihimpun, meskipun perusahaan dikabarkan memiliki aset mencapai Rp2 miliar, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban pembayaran gaji seluruh karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa sebelum hak karyawan terpenuhi, perusahaan harus bertanggung jawab. “Harus diselesaikan dulu hak karyawan. Berapapun itu yang harus diterima karyawan. Kalau kurang, urusan perusahaan harus mencari uang itu,” ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, mediasi antara perusahaan dengan pekerja telah difasilitasi beberapa kali, terakhir pada Jumat malam lalu hingga pukul 11 malam. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu.

Ditanya soal penyerahan aset milik perusahaan kepada pihak ketiga atau likuidator, Rudi menjelaskan taksiran sementara aset perusahaan hanya sekitar Rp2 miliar, sementara total kewajiban gaji yang harus dibayarkan lebih kurang Rp12 miliar. “Likuidator artinya akan menyerahkan aset, berapa bisa dijual barang ini. Asetnya apa? Gedung kalau enggak salah itu. Taksiran sementara asetnya itu lebih kurang cuma 2 miliar. Yang mau dibayar lebih kurang 12 miliar,” ungkap Rudi.

Ia menyebut, proses likuidasi akan menentukan bagaimana aset akan dibagi. Namun, pihaknya mengingatkan agar hak pekerja tidak dikorbankan untuk menyelesaikan kewajiban lainnya. “Itu enggak tahu saya. Itu tergantung ke likuidator nanti. Barang ini sudah dilimpahkan ke likuidator. Harus diselesaikan dulu hak karyawan. Berapapun itu yang harus diterima karyawan,” katanya.

Menyinggung soal mediasi, ia juga mengindikasikan bahwa peluang untuk melanjutkan mediasi semakin kecil jika tidak ada komitmen nyata dari pihak perusahaan. “Kayaknya mediasi lagi juga enggak ada gunanya. Kita harapkan ada perkembangan, bukan mutar-mutar saja,” tambahnya.

Baca Juga: Apindo dan Kemnaker Beda Data Korban PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait