Sekda Karimun Dilaporkan ke Bawaslu

Sekda karimun dilaporkan
Seorang warga, Raja Noviantry Riantory melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun terkait netralitas ASN.(Foto: Antara/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Sekretaris Daerah Pemkab Karimun Muhd Firmanysah dilaporkan ke Bawaslu. Ia dituding tidak netral dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan mendukung petahana, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

Adalah Raja Noviantry Riantory, warga setempat yang melaporkan Sekda Karimun atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami laporkan tadi malam ke Bawaslu Karimun terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan bupati dan wakil bupati (Aunur Rafiq-Anwar Hasyim), yang juga petahana dalam pilkada, pada masa tenang pilkada,” kata Raja di Karimun, Selasa (8/12/2020).

Raja menjelaskan Surat Perintah Nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020 tentang Apel Bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas.

Dalam apel tersebut juga terdapat acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun. Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut.

Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018. Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang,” tegasnya, yang juga pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

Raja menduga kuat ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan petahana dalam pilkada melalui pemanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.

“Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana? Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Seluruh pejabat pengelola kepegawaian OPD, camat dan pejabat pengelola kepegawaian, diperintahkan untuk mengikuti apel tersebut berdasarkan surat perintah yang diteken Sekda Karimun Muhd Firmansyah tersebut.

Pos terkait