Sinergi Imigrasi Batam dan Pengusaha Hotel, Aplikasi APOA Diharapkan Efektif Pantau Orang Asing

Apoa imigrasi batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, saat memberikan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengusaha hotel dan penginapan di Ballroom Wyndham Panbil Batam, Selasa (26/3/2025). GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengusaha hotel dan penginapan. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan keberadaan orang asing dan meminimalisir pelanggaran.

Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengusaha hotel dan tempat penginapan berlangsung di Ballroom Wyndham Panbil Batam pada Selasa, 26 Maret 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan pentingnya aplikasi ini dalam memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Aplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,” ujarnya.

HBRL

Dalam sambutannya, Hajar Aswad membagikan pengalamannya saat bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ia menyebut banyak pengelola penginapan di sana mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan tamu asing yang membuat kerusuhan, merusak fasilitas, atau tidak membayar saat check-out.

“Sering kali kasus seperti ini butuh waktu lama untuk ditangani karena data tamu harus dicari terlebih dahulu. Namun, dengan adanya aplikasi ini, koordinasi bisa lebih cepat antara pengelola hotel, Imigrasi, dan kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan sejauh ini belum ada laporan serupa di Batam. Namun, dengan kehadiran APOA, Imigrasi berharap dapat memperkuat sinergi dengan Polri serta instansi terkait, seperti Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dalam memantau keberadaan orang asing.

Selain mempermudah koordinasi, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tentu setiap tindakan di lingkungan penginapan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing hotel. Namun, dengan adanya APOA, pemilik penginapan memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajibannya melaporkan (orang asing) sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Jelang Ramadan, Imigrasi Batam Gelar Cek Kesehatan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait