Disdukcapil Tanjungpinang Tetap Buka Saat Cuti Lebaran, Ini Jadwalnya

disdukcapil tanjungpinang buka saat lebaran
Ilustrasi. Petugas Disdukcapil Tanjungpinang sedang melakukan perekaman identitas. Foto: Disdukcapil Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Masyarakat tetap bisa mengurus berbagai dokumen penting, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah, hingga akta kematian.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, menegaskan bahwa pelayanan ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan haknya tanpa harus menunggu usai libur panjang.

Baca Juga: Bayi Lahir di RSUD Tanjungpinang Langsung dapat Akta, Perubahan KK dan KIA

“Menindaklanjuti arahan pemerintah dan Wali Kota, kami tetap buka selama cuti Lebaran. Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, agar layanan kependudukan tidak terhambat hanya karena libur,” ujar Wan Samsi, Senin (24/3/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Pelayanan tetap berjalan pada 28 Maret, lalu berlanjut kembali pada 2 hingga 4 April 2025. Untuk memastikan kelancaran layanan selama cuti bersama, Disdukcapil telah membentuk tim khusus.

Wan Samsi menjelaskan bahwa layanan yang diberikan tetap sama seperti hari biasa, hanya jam operasionalnya yang sedikit berbeda.

“Hari Jumat, layanan dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara di hari lainnya, pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Kami imbau warga datang langsung ke kantor, jangan gunakan jasa calo,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu setelah libur Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait