Jakarta (gokepri.com) – Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri, Minggu (6/12/2020), sekira pukul 02.50 WIB, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (Covid-19). Dalam kasus itu, KPK juga menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos Covid-19 menetapkan fee Rp10 ribu per paket sembako.
Kedua PPK itu adalah MJS dan AW yang ditunjuk Menteri Sosial Juliari Batubara. Nilai per paket sembako itu sebesar Rp300 ribu.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dinihari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Sebanyak 3 orang tersangka di antaranya, kemudian ditahan di rutan KPK.
“Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli.
Firli mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun. Menurut dia, terdapat total 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.
Juliari, jelas Firli, lalu memilih MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Dalam penunjukan langsung tersebut, diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020.
Menteri Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos tersebut. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari. (wan)








