Bawa Kabur Kapal Nelayan, Polsek Buru Bekuk Pelaku Pencurian di Batam

Unit Reskrim Polsek Buru mengamankan dua pelaku pencurian kapal motor nelayan yang dibawa kabur ke Batam.

KARIMUN (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Buru membekuk dua pelaku pencurian kapal motor yang terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kamis 6 Maret 2025.

Kapolsek Buru Ipda Rusdi Yanto mengatakan, kejadian ini berawal pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 6.00 pagi, ketika Ramli seorang nelayan setempat menyadari kapal motor pompong miliknya tidak lagi berada di tempatnya bersandar.

Setelah menghubungi ayahnya, Salim bersama warga berusaha mencari kapal tersebut. Namun, upaya pencarian yang mereka lakukan tak membuahkan hasil.

Ramli kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buru. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

Pada Ahad, 9 Maret 2025, aparat polisi mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam.

Unit Reskrim Polsek Buru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal beserta dua tersangka, Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii. Keduanya segera diamankan di tempat kejadian.

“Tersangka dan barang bukti kapal motor sudah kami amankan,” ujar Rusdi.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan koordinasi lebih lanjut bersama Satreskrim Polres Karimun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait