Pendaftaran Mudik Kendaraan FTZ Dibuka, Siapkan Jaminan PPN

kendaraan ftz bisa keluar batam
Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam. Masyarakat bisa mudik dengan membawa kendaraan khusus atau FTZ keluar Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan kemudahan ini diberikan untuk mengakomodasi pemudik Idulfitri.

Pemudik bisa keluar Batam menggunakan kendaraan yang masih ber-STNK dengan Cap Fasilitas FTZ. “Ini untuk mengakomodasi pemudik Idul Fitri yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kendaraan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” ujar Evi, Rabu (5/3/2025).

Evi menjelaskan pemudik harus menyerahkan jaminan PPN 11 persen sesuai aturan. Pemudik juga harus melengkapi syarat-syarat lainnya. “Dengan syarat meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang dengan melengkapi syarat syarat lainnya,” tambah Evi.

Menurut Evi, animo masyarakat cukup ramai sejak pendaftaran dibuka. “Animo lumayan tinggi. Sebagai perbandingan, tahun kemarin ada 73 pemohon. Tahun ini masih belum bisa direkap karena masih berlangsung,” ungkapnya.

Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan digunakan untuk membayar PPN. Pendaftaran kendaraan berlangsung di kantor Bea Cukai.

Pendaftaran dibuka selama 12 hari hingga 14 Maret 2025. Calon pemudik harus mengajukan permohonan. Pemudik harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari. Pemudik juga harus mencantumkan alasan pengeluaran kendaraan.

Permohonan dapat diajukan secara online melalui tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB. Pemohon diminta melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah fotokopi dan scan KTP, STNK, BPKB, dan NPWP. Keputusan pengeluaran sementara kendaraan dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Batam bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.

Setiap kendaraan harus mengurus surat jalan dari Ditlantas. Surat jalan memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.

Ads bp batam 2026 baru

Baca Juga: Kendaraan FTZ Bisa Dipakai Mudik Keluar Batam Selama Libur Nataru, Simak Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait