BATAM (gokepri.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menghadirkan layanan Pojok Pajak di dua pusat perbelanjaan atau mal di Batam guna memudahkan masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Layanan ini tersedia di Mega Mall dan Grand Batam Mall setiap Sabtu dan Minggu, mulai akhir Februari hingga akhir Maret 2025, pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Dengan demikian, wajib pajak yang sibuk di hari kerja tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Setyadi, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT.
Baca Juga: DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Pajak
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Layanan ini kami buka agar masyarakat tetap bisa melapor meskipun memiliki kesibukan di hari kerja,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).
Selain layanan pelaporan SPT, Pojok Pajak juga menyediakan aktivasi EFIN dan konsultasi seputar perpajakan. Hingga hari kedua pelaksanaannya di Grand Batam Mall, layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat.
“Kami berharap menjelang batas akhir SPT, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan ini semakin meningkat. Melaporkan SPT adalah kewajiban sebagai warga negara, jadi mari kita patuhi bersama,” kata Setyadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri, Ary Festanto, menambahkan bahwa wajib pajak yang telah melapor juga diberikan edukasi terkait aplikasi Coretax. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kami mengajak wajib pajak untuk langsung mencoba login ke Coretax setelah melaporkan SPT. Dengan begitu, mereka akan lebih terbiasa dan bisa membantu keluarga atau kolega dalam menggunakan sistem ini,” jelasnya.
Melalui program ini, DJP Kepri berharap semakin banyak masyarakat yang melaporkan SPT tepat waktu tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









