BATAM (gokepri) — Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang yang tidak menggunakan lampu belakang. Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Batam.
Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Yan Fitri Halimansyah, menginstruksikan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk menindak kendaraan tanpa lampu belakang. “Setiap pelanggaran lalu lintas harus ditindak, nanti Dirlantas laksanakan kegiatan penindakan,” kata Yan di Batam, Senin, 27 Januari 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya menindak kendaraan tidak laik, khususnya yang tidak menggunakan lampu belakang. Fungsi utama lampu belakang (lampu rem) adalah memberi tanda kepada pengemudi di belakang bahwa kendaraan di depannya mengurangi kecepatan, sehingga mencegah kecelakaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan menjelaskan lampu posisi belakang berwarna merah. Pasal 58 mengatur larangan memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan, termasuk tidak menggunakan lampu belakang.
Menurut Tri, pihaknya menerapkan pendekatan persuasif (soft approach) dan penindakan (hard approach) dalam menertibkan kendaraan tidak laik jalan. “Soft approach dengan upaya pencegahan, termasuk surat imbauan kepada instansi pemerintah agar kendaraan angkutan dilengkapi lampu belakang,” katanya.
Setelah imbauan dan teguran, penindakan akan dilakukan. Imbauan juga telah diberikan kepada perusahaan pemilik kendaraan tidak laik. “Sudah kami lakukan imbauan, kemarin pimpinan pejabat terkait sudah disampaikan surat dan bertemu juga,” ujarnya.
Tri menambahkan, upaya ini bertujuan memperkecil potensi kecelakaan akibat kendaraan tidak laik. Sejumlah kendaraan angkutan bersumbu tiga maupun kendaraan kecil di Kota Batam terpantau banyak yang tidak menggunakan lampu belakang dan melintas dengan bebas di hampir setiap jalan. ANTARA
Baca Juga: Mutasi Pejabat Utama Polda Kepri, 18 Perwira Bergeser
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









