Buang Sampah Durian Sembarangan di Tiban, Pedagang Dikenai Sanksi Sosial

sanksi sosial buang sampah
Tumpukan kulit durian yang dibuang secara ilegal di depan KFC Tiban 3, Batam, sebelum dibersihkan, Senin (27/1/2025) malam. Kasus ini ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sosial kepada pelaku. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Aksi pembuangan sampah durian oleh pedagang di Tiban Hills, Kelurahan Tiban Baru, Batam, ditindak berkat laporan cepat warga dan sinergi aparat. Pelaku diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi kejadian.

Tumpukan kulit durian yang dibuang sembarangan pada Senin malam, 27 Januari 2025, pukul 21.45, tersebut tak luput dari perhatian warga. Berkat laporan cepat warga, pelaku pembuangan sampah sembarangan itu tertangkap tangan dan berhasil ditindak. Pelaku adalah pedagang durian di depan KFC, Tiban III, Patam Lestari.

Pelaku yang menggunakan mobil pikap warna hitam untuk membuang sampah tersebut, dikenai sanksi sosial berupa membersihkan kembali sampah yang telah dibuangnya.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Lurah Tiban Baru, Dikurnia Putra, jajaran Polsek Sekupang, serta perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Tiban Baru serta anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sekupang Ahmad Cahyadi.

Aksi cepat tanggap ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Keberhasilan penindakan ini berkat laporan dari RT/RW setempat. Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu menjaga lingkungan,” ujar Dikurnia Putra, Lurah Tiban Baru.

sanksi sosial buang sampah
Lurah Tiban Baru, Dikurnia Putra.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan fasilitas pembuangan sampah yang telah disediakan. Bagi perumahan yang sampahnya belum diangkut secara rutin, Dikurnia menyarankan agar berkoordinasi dengan perangkat RT/RW setempat untuk mencari solusi.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Batam tetap bersih dan nyaman,” imbuh Dikurnia.

Efek Jera

Pada awal tahun usai libur panjang, gunung sampah di Batam kian mengkhawatirkan. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, turun tangan. Ia memimpin rapat koordinasi pengelolaan sampah bersama para camat se-Kota Batam, Selasa 7 Januari 2025.

Rapat ini menekankan pentingnya sinergi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengatasi persoalan sampah yang mendesak. “Manfaatkan semua sumber daya, terutama di tingkat kelurahan, untuk mengawasi dan mencegah munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar,” kata Jefridin.

Ia juga menegaskan pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan harus ditindak tegas, diberi sanksi, dan dipublikasikan agar memberi efek jera.

Pemko Batam mengimbau masyarakat untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi, jasa pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam.

Untuk layanan ini, dikenakan retribusi sebesar Rp25 ribu per ton. Sosialisasi kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengelola sampah perumahan maupun bangunan.

Baca Juga: Dari Truk Baru hingga Kompos, Batam Berbenah Urus Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait