BATAM (gokepri) — Puluhan guru honorer Pemerintah Kota Batam mendatangi gedung DPRD. Mereka datang membawa kekecewaan mendalam. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang semula diharapkan membawa angin segar, justru berujung pahit. Pengabdian belasan tahun mengajar tak menjadi jaminan lolos seleksi.
Maryuliansyah, salah seorang guru honorer, mengungkapkan dirinya dan 48 rekan lainnya kalah bersaing dengan guru honorer yang baru mengabdi setahun. “Kami ini honorer Pemko, ada yang sudah 18 tahun mengabdi, tapi harus kalah dengan honorer BOS (Bantuan Operasi Sekolah) yang baru setahun,” ujarnya di DPRD Batam, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Maryuliansyah, para guru awalnya dijanjikan afirmasi 100 persen dalam seleksi PPPK. Namun, belakangan, guru honorer yang dibiayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diperbolehkan mengikuti seleksi dengan status yang sama.
“Kami dijanjikan afirmasi 100 persen, tapi saat seleksi disamaratakan dengan honorer BOS. Bagaimana mungkin kami kalah dengan yang baru kemarin sore? Masa kerja kami jelas jauh lebih lama,” kata Maryuliansyah dengan nada kecewa.
Selain masalah seleksi, para guru juga mengeluhkan beban kerja yang selama ini mereka tanggung. “Beban kerja kami jauh lebih besar dibandingkan pegawai lainnya. Kami juga meminta agar beban ini dikurangi,” imbuhnya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD hari itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sebagai langkah selanjutnya, mereka berencana beraudiensi dengan DPR RI.
Baca Juga:
Guru Honorer yang Telah Mengabdi Belasan Tahun Tersisih
Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan kewenangan seleksi PPPK sepenuhnya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam. Menurutnya, prioritas utama dalam seleksi tetaplah guru honorer daerah.
“RDP ini membahas hasil seleksi PPPK. Kekhawatiran mereka adalah honorer Pemko yang tidak lolos. Seleksi sepenuhnya ada di BKN dan menggunakan scoring hasil tes elektronik. Tidak ada perbedaan perlakuan antara honorer Pemko dan BOS, semua sama,” jelas Tri.
Tri menambahkan, para honorer Pemko yang tidak lulus menginginkan afirmasi dan prioritas berdasarkan masa kerja. “Mereka menginginkan prioritas. Namun, kebijakan pemerintah menyamakan keduanya. Jadi, kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil tes masing-masing,” ujarnya.
Lantas, bagaimana nasib guru-guru yang tidak lolos? Dinas Pendidikan menawarkan solusi menjadi PPPK paruh waktu. “Hasilnya sudah keluar pagi ini. Solusinya, mereka yang tidak lolos akan menjadi PPPK paruh waktu. Teknisnya akan diatur oleh BKSDM Pemko Batam. Mereka tetap bisa mengajar,” kata Tri.
Baca Juga:
Lulusan SMA Dominasi Rekrutmen PPPK Pemko Batam Tahap Dua
Kepala Bidang BKSDM Batam, Muhammad Ikhsan, membenarkan bahwa status honorer Pemko dan BOS sama dalam sistem seleksi. Kelulusan didasarkan pada peringkat nilai tes. “Mereka terdata di BKN, baik honor Pemko maupun BOS. Mereka mengikuti tes, dan hasilnya ditentukan oleh nilai dengan sistem ranking,” kata Ikhsan.
Ikhsan mencontohkan, jika formasi tersedia untuk 70 orang dan pendaftar ada 100 orang, maka hanya 70 nilai tertinggi yang lolos. Mengenai mekanisme selanjutnya, BKSDM masih menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU tahun 2023.
“PP-nya belum turun dari pusat,” imbuhnya. Ia juga menjelaskan mengapa honorer BOS bisa mengikuti seleksi. Ada aturan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan tenaga teknis mengikuti seleksi, yang tertuang dalam undang-undang.
“Kenapa bisa lolos karena berdasarkan ranking nilai, dan yang mereka pertanyaan mengapa ada yang lolos dan tidak, ya seperti tadi misalnya kouta nya 70 tapi yang 100 jadi bisa dibilang semuanya sudah by sistem dari BKN tidak ada intervensi sebab pengolahan nilai langsung dari BKN, karena kami BKSDM hanya mengumumkan hasil nilai yang telah diolah dari BKN,” papar Ikhsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








