Pengusaha Batam Minta Upah Sektoral Ditunda

pengangguran di batam 2023
Galangan kapal Marcopolo di Batam, Kepulauan Riau. Foto: Edwin Koo/Bloomberg

BATAM (gokepri) — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta penundaan penerapan upah minimum sektoral kota (UMSK) tahun 2025.

Mereka menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 belum memberikan petunjuk teknis (juknis) yang memadai.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, menjelaskan, UMSK memerlukan panduan yang jelas untuk menentukan sektor kerja, beban kerja, dan risiko kerja yang berhak menerima upah sektoral.

“Kita baru bisa membahas UMSK setelah juknisnya terbit. Saat ini, penentuan sektor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sulit dilakukan karena tidak ada panduannya,” kata Rafky di Batam, Jumat 13 Desember 2024. Ia menambahkan, penetapan sektor yang berhak menerapkan UMSK butuh kajian mendalam dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Aturan Baru Terbit, Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMK

Permintaan ini diajukan menjelang pengumuman UMK dan UMSK 2025 yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang. “Pengkajian dan penentuan sektor serta nilainya butuh waktu. Karena itu, pengusaha meminta UMSK ditunda sampai juknisnya terbit. Harus ada panduan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Rafky juga menyoroti kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang dinilai sudah memberatkan pengusaha. Ia mengungkapkan kekhawatiran kenaikan ini berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Batam.

“Apalagi jika ditambah beban kenaikan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari UMK Batam 2025,” lanjutnya.

Meski demikian, dalam pengajuan rekomendasi UMK 2025, Apindo Batam tetap mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan usulan kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp4,6 juta, sehingga menjadi Rp4,9 juta.

“Sebenarnya, kenaikan 6,5 persen sudah dirasa berat oleh pengusaha. Tapi karena sudah menjadi aturan, kami menerimanya. Angka Rp4,9 juta itu sudah menjadi putusan presiden dan pemerintah, jadi kami patuh, meskipun ada suara keberatan,” pungkas Rafky.

Baca Juga:
RUU CIPTA KERJA: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Upah Minimum Sektoral

Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan pengumuman resmi paling lambat 18 Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP).

“Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Begitu juga, nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).

Dalam Permenaker ini, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Upah minimum sektoral berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja berbeda, termasuk tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

Sektor-sektor tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rekomendasi penetapan upah minimum sektoral disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk tingkat provinsi, serta oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Penghitungan upah minimum sektoral dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi untuk tingkat provinsi dan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota. Penetapan nilai upah ini didasarkan pada kesepakatan dalam dewan pengupahan masing-masing wilayah.

Baca Juga: 
Tiga Usulan Upah Minimum Kota Batam 2025

“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Keputusan ini akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024,” kata Yassierli.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024, juga melalui Keputusan Gubernur. “Semua keputusan mengenai upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tambahnya.

Apabila di suatu kabupaten/kota belum ditetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka upah minimum provinsi akan berlaku. Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait