KARIMUN (gokepri.com) – Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 15 ribu batang kayu teki di perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa, 19 November 2024. Kayu teki tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pada 18 November 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal yang akan mengangkut kayu teki menuju ke luar periaran Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai kemudian melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis,” Adhang Noegroho Adhi.
Kata Adhang, pengejaran tersebut dilakukan sekitar 1 jam, sampai akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan di sekitar perairan Pulau Karimun Anak.
“Setelah berhasil ditegah, ternyata diketahui kalau kayu tersebut memiliki nama KM Karya Abadi,” jelas Adhang.
Menurutnya, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Karya Anadi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan berupa kayu teki.
Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan, diketahui jumlah kayu tersebut sebanyak kurang lebih 15 ribu batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.
Penyelundupan kayu teki tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana penyelundupan tersebut,” ungkapnya.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan.
“Mari bersama-sama kekayaan alam Indonesia demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Adhang.
Penulis: Ilfitra








