Andri Rizal Sebut ASN Melanggar Netralitas Akan Disanksi Tegas

Andri Rizal Pj Wali Kota Tanjungpinang
Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal. Foto: Arsip Pemprov Kepri

Tanjungpinang (gokepri.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam Pilkada 2024. Bagi ASN yang melanggar netralitas akan disanksi tegas.

Menurut Andri, netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan Pilkada yang damai dan transparan.

“Saya meminta seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik sebelum maupun sesudah Pilkada,” ujarnya, Kamis 14 November 2024, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga: Jaga Netralitas, ASN Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

ASN memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan integritas Pilkada. Itu sebabnya ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas,” tegasnya.

Andri mengatakan dengan menjaga netralitas maka para ASN ikut berkontribusi menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.

Meski demikian, ASN tetap memiliki hak pilih yang harus tetap dihormati sebagai warga negara. Hak itu dapat digunakan di bilik suara pada saat pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Hak pilih itu tetap harus dijaga, bukan diutarakan melalui media sosial atau saluran publik.

“Gunakan hak pilih dengan bijaksana, tanpa mempengaruhi orang lain,” kata Andri.

Selain ASN, masyarakat Tanjungpinang juga diajak untuk sama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada. Andri meminta seluruh pihak dan lapisan mendukung pelaksanaan Pilkada di Tanjungpinang tetap tertib dan damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait