JAKARTA (gokepri) – Penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia dianggap ilegal karena belum memiliki sertifikat TKDN. Ponsel yang sudah masuk akan diblokir IMEI-nya, dan masyarakat diimbau melaporkan penjualan ponsel tanpa sertifikasi TKDN.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia termasuk ilegal. Produk elektronik yang diproduksi oleh Google LLC tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan ponsel Google Pixel selama ini masuk ke Indonesia melalui barang bawaan pribadi penumpang dan kiriman. Dengan demikian, nomor IMEI ponsel ini dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Semua Google Pixel belum ada TKDN-nya. Saya cek di Direktorat IET [Industri Elektronika dan Telematika], belum ada,” kata Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Menurut data Kemenperin, sejak awal 2024, sebanyak 22.000 unit ponsel Google Pixel telah masuk ke Indonesia melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Baca: Google Perkenalkan Ponsel dan Perangkat Baru Berbasis AI
Ponsel tersebut diizinkan masuk dan mendapatkan IMEI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 Pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami sampaikan sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan tidak memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk itu tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri.
Febri juga menyebutkan ponsel Google Pixel yang sudah masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan akan diblokir IMEI-nya. Langkah serupa diterapkan pada produk terbaru Apple Inc., yakni iPhone 16 series.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga persaingan bisnis yang adil bagi investor yang sudah berkomitmen memenuhi TKDN melalui investasi di pabrik, inovasi, dan aplikasi.
Febri menambahkan belum ada informasi terkait komitmen investasi dari pihak Google sebagai syarat sertifikasi TKDN. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ponsel Google Pixel atau iPhone 16 series yang dijual di dalam negeri tanpa sertifikasi TKDN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









