BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok di Perairan Cucung

Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan 1 juta batang rokok ilegal di perairan Cucung, Karimun. (foto: istimewa)

KARIMUN (gokepri.com) – Petugas patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta barang rokok illegal di Perairan Cucung, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi melalui Kabid PSO, Tutut Basuki mengatakan, saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.

Petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran. Di dalam HSC tersebut ditemukan 90 boks berisi rokok ilegal.

HBRL

“Setelah dilakukan pencacahan, ternyata barang bukti rokok ilegal tersebut berjumlah 1 juta batang,” ujar Tutut.

Kata Tutut, perkiraan nilai barang bukti rokok ilegal itu sekitar Rp2,4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait