BANDUNG (gokepri.com) – Minuman keras (miras) oplpsan Kembali telan korban. Kali ini, sebanyak sembilan orang tewas usai menenggak miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) dicampur minuman energi sachet, di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Senin (9/2/2026). Mereka terlebih dahulu mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak nafas.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, para korban mengonsumsi miras oplosan di berbagai lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam mengonsumsi, mereka mengalami gejala mual, muntah, hingga penurunan kesadaran.
Ia menyebut para korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng dan Rumah Sakit PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif.
“Sembilan orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya masih dalam perawatan,” ucap dia, Kamis (12/2/2026).
Setelah kejadian itu, ia mengatakan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi itu. Pihaknya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan itu.
“Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata dia.
Ia melanjutkan, dua orang ditetapkan tersangka berinisial HS (49 tahun) sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang. Serta JM (50 tahun) pemilik toko yang menjual miras kepada korban.
Sedangkan dua orang lainnya berinisial PNM (29 tahun) dan EH (18 tahun) masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. *
(sumber: republika.co.id)






