77 Ribu Wajib Pajak Kepri Lapor SPT, Tenggat 31 Maret

layanan pajak di mal
Pelayanan Pojok Pajak di Grand Batam Mall. Foto: ANTARA

BATAM (gokepri) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kemenkeu Kepri) mencatat 77.202 wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 28 Februari 2025.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepri, Imanul Hakim, mengatakan angka ini merupakan data sementara dan akan terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025.

“Hingga hari ini, 77.202 wajib pajak telah melaporkan SPT mereka. Kami masih menunggu target resmi dari pusat, tapi sejauh ini pelaporan terus berjalan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Imanul Hakim, Jumat (28/2/2025).

HBRL

Pelaporan ini dilakukan oleh wajib pajak perorangan maupun badan di berbagai KPP di wilayah Kepri. Terdapat enam KPP di bawah naungan Kanwil DJP Kepri, dengan tiga KPP berlokasi di Batam, dan satu di Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun.

Rincian jumlah wajib pajak yang telah melapor berdasarkan KPP: KPP Pratama Tanjung Pinang sebanyak 22.526, KPP Pratama Batam Utara sejumlah 15.788, KPP Madya Batam sejumlah 47, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun sejumlah 7.828, KPP Pratama Bintan sejumlah 8.309, dan KPP Pratama Batam Selatan sejumlah 22.704 wajib pajak.

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 1.837 WP: KPP Pratama Tanjungpinang menerima 335 WP, KPP Pratama Batam Utara 41 WP, KPP Madya Batam 45 WP, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun 85 WP, KPP Pratama Bintan 170 WP, dan KPP Pratama Batam Selatan 791 WP.

Imanul Hakim mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pelaporan SPT penting sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kami mengingatkan masyarakat tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis,” tambahnya.

DJP Kepri juga terus memberikan layanan pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan, seperti layanan di dua pusat perbelanjaan di Kota Batam, yakni Pojok Pajak.

“Ada dua Pojok Pajak yang digelar oleh KPP Pratama Batam Utara dan Selatan. Jadi, jika sedang berada di Grand Batam Mall ataupun Mega Mall Batam pada hari Sabtu atau Minggu, bisa sekalian melapor SPT,” kata Imanul. ANTARA

Baca Juga: Sambut Batas Akhir SPT, DJP Kepri Buka Layanan Pajak di Mal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait