63 Pegawai Kejaksaan Negeri Natuna Dites Urine

Kejaksaan Negeri Natuna menjalani pemeriksaan urine, Rabu (3/7/2024), Foto: ANTARA

Natuna (gokepri.com) – Sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menjalani pemeriksaan urine pada Rabu 3 Juli 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna.

Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi mengatakan pemeriksaan urine ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ia berharap, pegawai di Kejari Natuna tetap memegang komitmen tersebut, agar tidak mencoreng nama baik kejaksaan.

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna, Warga Dijerat UU ITE

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan kepada semua pegawai Kejaksaan Negeri Natuna.

“Terdiri dari jaksa, PNS, staf tata usaha, CPNS, PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), dan PTT (Pegawai Tidak Tetap),” ucap dia.

Pemeriksaan urine juga dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring. Pengawasan itu bertujuan agar tidak terjadi pemalsuan urine sehingga hasil yang keluar bisa dipertanggungjawabkan.

Hasil pemeriksaan akan langsung dilaporkan oleh Kejari Natuna kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Hasil pemeriksaan urine dari seluruh pegawai negatif atau tidak mengandung senyawa narkotika apapun,” ujar dia. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait