Tanjungpinang (gokepri.com) – Sejak lima tahun terakhir pajak daerah menyumbang 89,4 persen pendapatan asli daerah (PAD) di Kepri. Pajak daerah dengan nominal tinggi diperoleh dari lima sektor.
Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah Khazalik mengatakan pajak daerah tersebut diperoleh dari lima sektor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Minyak (BBM), Air Permukaan, dan Rokok.
“Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Kepri,” kata Khazalik yang juga menjabat anggota DPRD Kepri, Rabu 20 September 2023.
Baca Juga: Pajak Sektor Alat Berat Dibidik Bapenda Kepri di 2024
Sedangkan sisanya sekitar 10,6 persen, kata dia lagi, berasal dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Khazalik mengatakan objek retribusi di Kepri masih banyak yang belum terpungut. Pelayanan pemerintah juga belum maksimal karena sarana-prasarana belum memadai.
Selain itu ada sejumlah objek retribusi yang diambil pemerintah pusat, seperti labuh jangkar dan pemanfaatan ruang laut.
Saat ini retribusi di Kepri malah didominasi dari darat, salah satunya retribusi perizinan mempekerjakan TKA.
“Padahal geografis Kepri 96 persen adalah lautan, tapi belum mampu dioptimalkan,” ujar Khazalik.
Ia mendorong Pemprov Kepri terus menggali potensi pajak dan retribusi daerah, baik dari sumber yang sudah ada maupun yang baru akan dipungut demi mendongkrak PAD.
Baru-baru ini DPRD dan Pemprov Kepri telah sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Di dalam perda tersebut, Pemprov Kepri akan menarik dua jenis objek pajak baru, yakni pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dengan adanya dua objek pajak baru ini, otomatis bisa menambah PAD guna mendanai program kegiatan dan pembangunan daerah,” ujar Khazalik.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan saat ini pendapatan daerah itu masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat, yakni sebesar 60 persen.
Sementara pendapatan dari PAD sebesar 40 persen, sehingga PAD perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah pada APBD Perubahan Kepri 2023 sekitar Rp4,1 triliun. Untuk PAD sekitar Rp1,1 triliun, sisanya ialah dana transfer pusat dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Ansar.
Ansar mengatakan ada beberapa upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan PAD, di antaranya menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara