BATAM (gokepri.com) – Sebanyak 421 ribu batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Batam. Rokok tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek yang beredar secara ilegal di masyarakat.
Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan penyitaan itu dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023.
“Penyitaan diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu 1 Maret 2023.
Rizki mengatakan penyitaan 421.960 batang rokok ilegal itu berasal dari berbagai kegiatan pengawasan.
Di antaranya pengawasan rutin darat yang menindak 15.280 batang, pengawasan patroli laut sebanyak 178.400 batang dan yang berasal dari pelimpahan aparat penegak hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.
Rizki mengatakan, Kantor Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan barang komoditas lain yang dilarang.
Dia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal.
Salah satu caranya dengan menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, dan juga agar tidak aktif menjadi bagian dalam kegiatan jual beli rokok tanpa izin atau pita cukai.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya itu,” ucapnya.
Sepanjang Januari 2023, pengawasan dan penindakan Bea Cukai Batam menghasilkan 73 surat bukti penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan mainan seks, baju dan barang bekas, dan alat kesehatan.
Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin.
“Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal senilai Rp10 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








