Batam (Gokepri.com) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) memusnahkan puluhan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal. Barang ini hasil tangkapan 2019 hingga 2022.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Rabu 5 Oktober 2022. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat. Total nilai barang mencapai Rp10 miliar jika diuangkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan adalah barang yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomi, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
“Prosesnya sebenarnya sudah panjang sejak 2019 lalu. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10 miliar,” kata dia di Batam, Rabu 5 Oktober 2022.
Rincian barang ilegal itu ialah 46.732 batang rokok senilai Rp47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24 juta. Kemudian 21.461 botol dan 74. 769 kaleng Mikol senilai Rp9,9 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.
Askolani melanjutkan sejauh ini Bea dan Cukai telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng mikol ilegal dengan total Rp242 miliar dan kerugian negara Rp409 miliar. “Alhamdulillah telah menetapkan 12 tersangka dan telah menjalani hukuman,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









