Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol) sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Selama 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856, tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
“Kami mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate, Jumat (15/10/2021).
Jhonny menekankan pentingnya tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Perputaran dana atau omzet dari pinjol mencapai Rp260 triliun.
Namun praktiknya, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Atas penyalahgunaan tersebut, pemerintah akan melakukan langkah-langkah penanganan.
“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujarnya.
Jhonny melanjutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.
Di samping itu, Kominfo juga membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital. Termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Di saat bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tandas Jhonny.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” ujar Wimboh. (wan)
Baca juga: Kepolisian, BI, OJK, Kemenkop UKM, dan Kominfo Sepakati Berantas Pinjol Ilegal








