30 Kg Daun Ganja Kering Dibakar di Halaman Mapolres Karimun

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memimpin pemusnahan 30 kg daun ganja kering.

Karimun (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 30. 412 granm atau 30 kilogram lebih daun ganja kering di halaman Mapolres, Jumat 9 September 2022.

Pemusnahan daun ganja kering dengan cara dibakar itu dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Kapolres Tony Pantano menjelaskan, daun ganja kering tersebut merupakan barang bukti yang disita dari dua tersangka, MT dan NR.

Kedua tersangka dibekuk di lokasi berbeda, yakni di Paya Sunan, Kelurahan, Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun dan depan RSUD Indrasari, Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Ganja tersebut dibungkus dengan 9 paket yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram,” ungkapnya.

Kemudian, disisihkan sebanyak 25 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 gram untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 30 paket ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram atau 30 kilogram.

Sisanya, 175  gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 111 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait