Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 252 warga binaan di Kepri menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023. Tiga di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Batam, Senin 25 Desember 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti mengatakan dari jumlah 252 warga binaan tersebut, sebanyak 243 orang dewasa dan sembilan anak-anak.
Baca Juga: 166 Napi di Batam Terima Remisi Natal
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Dwinastiti saat menyerahkan remisi.
Dwinastiti memerinci jumlah penerima remisi khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) sebanyak 249 narapidana, tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Batam 90 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 20 orang.
Selanjutnya, LPKA Kelas II Batam 11 orang, LPP Kelas IIB Batam delapan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 17 orang, Rutan Kelas IIA Batam 65 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang.
“Masing-masing warga binaan menerima remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” ujarnya.
Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah tiga orang, meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang satu orang, atas nama Kristo Sinaga. Ia merupakan narapidana kasus pencurian dengan lama pidana dua tahun sepuluh bulan.
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Batam berjumlah satu orang, atas nama Finsensius Pitang, seorang narapidana kasus pemerasan dengan lama pidana satu tahun sembilan bulan.
Terakhir, Rutan Kelas I Tanjungpinang berjumlah satu orang, atas nama Robertius Meki, seorang narapidana kasus penganiayaan dengan lama pidana delapan bulan.
Ia mengatakan remisi yang diberikan bukan dilakukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun sebuah penghargaan bagi warga binaan atas kesungguhan dalam mengikuti berbagai program binaan yang ada di Lapas/Rutan.
Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” kata dia.
Ia berharap ke depannya aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri para warga binaan yang mendapat remisi dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Ia berpesan agar para warga binaan dapat menunjukkan dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









