Dampak Ratusan Kontainer Limbah B3 Mengendap di Pelabuhan Batu Ampar

Sektor Logistik Batam
Aktivitas bongkat muat kontainer di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam. DOK. BP BATAM

BATAM (gokepri) — Sebanyak 915 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Penumpukan ini tak hanya menghambat arus logistik, tetapi juga membuka tarik-ulur kewenangan antara pemerintah pusat, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam.

Kontainer-kontainer tersebut ditahan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan sampel dan menemukan indikasi limbah B3. Persoalan mulai membesar ketika kewenangan pemeriksaan lanjutan dialihkan ke Pemerintah Kota Batam, meski barang masih berada di area pelabuhan.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saat pelimpahan dilakukan, jumlah kontainer yang tertahan sekitar 815 unit. Seiring waktu, jumlah itu terus bertambah hingga kini mencapai 915 kontainer, bahkan berpotensi menembus seribu unit.

HBRL

Baca Juga: Percepat Efisiensi Logistik, Batu Ampar Terapkan Single Port Operator

“Pemeriksaan awal dilakukan kementerian. Tapi di tengah proses, kami diminta melimpahkan pemeriksaan lanjutan ke pemerintah kota,” kata Amsakar.

Penumpukan tersebut mulai mengganggu aktivitas Terminal Peti Kemas Batu Ampar. Pengelola terminal, menurut Amsakar, telah menyurati BP Batam dan meminta persoalan segera diselesaikan. Pelaku usaha pun ikut terdampak karena harus menanggung biaya penumpukan atau demurrage akibat lamanya kontainer tertahan.

BP Batam telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam serta kembali mengirim surat ke KLH. Intinya, mereka meminta kepastian status ratusan kontainer itu.

“Kalau memang bermasalah, silakan re-ekspor. Kalau tidak, lanjutkan prosesnya. Jangan digantung seperti ini,” ujar Amsakar.

Ia menilai pelimpahan kewenangan ke pemerintah kota tidak tepat. Posisi kontainer, kata dia, masih berada di area pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia. Pemeriksaan awal pun dilakukan oleh kementerian.

“Secara kewilayahan ini belum menjadi ranah pemerintah kota. Pertanyaannya, pantaskah tiba-tiba jadi tanggung jawab daerah?” katanya.

Selain soal kewenangan, Amsakar juga menyoroti keterbatasan sumber daya di daerah. Pemeriksaan ratusan kontainer limbah, menurut dia, bukan pekerjaan sederhana.

“Dengan personel yang ada, apakah mungkin memeriksa sebanyak itu?” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 yang menempatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan BP Batam. Bea Cukai pun masih memandang kontainer tersebut berada di luar daerah pabean selama belum keluar dari pelabuhan menuju gudang.

“Kalau sudah masuk gudang, barulah masuk daerah pabean. Sekarang posisinya masih di pelabuhan,” kata Amsakar.

Menurut dia, pemerintah pusat perlu konsisten dalam menangani persoalan ini. Ia mengaku telah empat kali menyurati kementerian terkait.

“Jangan mulainya di kementerian, lalu di ujung dilepas ke daerah. Kalau mulai dari A, selesaikan sampai A juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan penanganan kontainer limbah tersebut masih terus berjalan. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memastikan seluruh limbah berbahaya keluar dari wilayah Indonesia sesuai ketentuan.

“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, selama ada itikad baik untuk mengurus prosesnya,” kata Evi.

Ia menambahkan, pemulangan ratusan kontainer itu melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait verifikasi dan kelengkapan dokumen re-ekspor. BISNIS.COM

Baca Juga: Kerja Sama Rp1,3 Triliun, Indika Energy Kelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait