2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Anambas

Rokok ilegal anambas
Petugas membakar jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan Lanal Tarempa di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025). Pemusnahan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp 3 miliar. Foto: istimewa

ANAMBAS (gokepri) – Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Lanal Tarempa dimusnahkan di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025). Pemusnahan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp 3 miliar.

Barang kena cukai senilai Rp 4,5 miliar ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan telah menjadi milik negara. Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Pinang, Ade Novan, menyatakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal. “Ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara,” tegas Ade.

Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menambahkan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi kuat antara TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Tanjungpinang untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. “Ini sinergitas dan kerja sama untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara,” ujar Ari.

Sebelumnya, Lanal Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) berhasil menggagalkan penyelundupan 223 kardus rokok ilegal di Pelabuhan Roro Matak pada Rabu (5/3/2025). Penyelundupan tersebut berawal dari informasi truk yang diduga berisi rokok ilegal dikirim dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menuju Anambas melalui KMP Bahtera Nusantara 01. Rokok ilegal yang diamankan saat itu diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai: Truk di Video Angkut Barang Bukti Penindakan Rokok Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait