BATAM (gokepri.com) – Dua Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) tahun 2018 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam tak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis 5 Januari 2023 siang.
Kedua tersangka itu berisial RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial PAP selaku penyedia barang.
Kepala Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, kedua tersangka itu telah ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, yang diawali dengan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang tersebut sebagai saksi terlebih dahulu pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 lalu.
“Harusnya bisa kami ekpos hari ini cuma sekarang belum bisa, melalui penasehat hukum tersangka PAP menginformasikan jika PAP masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata dia Kamis 5 Januari 2023.
Sedangkan untuk tersangka RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya.
“Keduanya akan kami panggil lagi nanti,” kata Herlina.
Herlina bilang, dari kasus korupsi itu, penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp1.898.300.000.
Herlina mengatakan BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada RSBP Batam Tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000.
Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka pada hari Rabu, 11 Januari 2023 jam 09.00 WIB.
Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









