2 Persen DAU dalam APBD-P Karimun Dialokasikan untuk Tangani Inflasi

Nota Keuangan APBD P Karimun tahun 2022.

Karimun (gokepri.com) – Kementerian Keuangan RI menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan inflasi.

Instruksi tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 di DPRD Karimun, Senin 5 September 2022.

Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, APBD Perubahan Karimun tahun anggaran 2022 sebesar 1,398 triliun. Sumber pendapatan berasal dari PAD maupun dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pada 2022 ini ada amanah dari Kementerian Keuangan agar mengkondisikan anggaran 2 persen dari DAU untuk penanganan dan mengatasi inflasi,” ujar Yusuf Sirat.

Dirinya berharap, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggar dapat menyusun kegiatan padat karya.

“Mudah-mudahan TAPD dan Banggar dapat mempertimbangkan dan menyusun secara bersama-sama sehingga ada kegiatan-kegiatan yang berupa padat karya untuk dapat menopang pendapatan dan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Dikatakan, dengan adanya instruksi dari Kementerian Keuangan tersebut terdapat pergeseran, penghapusan ataupun perubahan kegiatan dan semuanya akan dibahas oleh Tim Banggar dan TAPD.

Jika sebelumnya, ada kegiatan yang bersifat fisik, maka dengan adanya instruksi itu kemudian dialihkan ke dalam bentuk kegiatan padat karya maupun bantuan sosial.

“Banggar akan melanjutkan pembahasan ini, walaupun batas akhir pengesahan APBD Perubahan pada 30 September 2022, namun diharapkan pertengahan September sudah bisa disahkan, sehingga pada Oktober ataupun September ini kegiatan sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, 2 persen dana transfer pusat berupa DAU yang akan digunakan untuk mengatasi inflasi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan padat karya atau bantuan sosial.

“Kewajiban kita membahas instruksi Kementerian Keuangan tersebut melalui APBD kemana saja alokasi dana yang 2 persen itu akan digunakan, yang jelas untuk kegiatan padat karya dan bantuan sosial,” kata Aunur Rafiq.

Dirinya berharap, kepada anggota DPRD Karimun bisa menuangkan pokok-pokok fikirannya dalam menyusun anggaran sesuai dengan instruksi dari Kementerian Keuangan tersebut.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait