153 Warga Negara China Pelaku Love Scamming Dideportasi

pelaku love scamming dideportasi
WNA China pelaku love scamming yang bermarkas di Batam dan Singkawang dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 20 September 2023. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan warga negara Republik Rakyat China (RRC) yang terlibat kasus love scamming di Batam, Kepulauan Riau dan Singkawang, Kalimantan Barat ke Kepolisian RRC, Rabu, 20 September 2023.

Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Krishna Murti didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nugroho. Penyerahan itu langsung diterima oleh perwakilan Kepolisian RRC.

Bacaan Lainnya

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan Divhubinter Polri bersama Polda Kepri dan Polda Kalbar melakukan operation silent dan berhasil melakukan penangkapan terhadap warga negara China yang melakukan kejahatan di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pengusaha Batam dalam Kasus Love Scamming

153 WNA China pelaku love scamming dideportasi lewat Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

“Kami dari Polri dalam hal ini Polda Kepri bersama Divhubinter melakukan kerjasama kepolisian internasional selama satu bulan ini berhasil menangkap 153 pelaku kejahatan di wilayah Indonesia,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Bandara Internasional Batam, Rabu, 20 September 2023.

Total 153 pelaku tindak kejahatan internasional berwarga negara China berhasil ditangkap. 132 pelaku ditangkap Polda Kepri dan 21 pelaku ditangkap Polda Kalbar.

“Mereka sebagian besar dari China dan beberapa warga negara lainnya. Selain itu, ada juga penangkapan di Polda Kalbar khususnya Polres Singkawang, total pelaku kejahatan yang ditangkap oleh 2 polda tersebut 153 orang,” kata Krishna.

Pendeportasian ini dilakukan karena pelaku melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum di wilayah China.

“Sedangkan untuk wilayah Indonesia, mereka melakukan pelanggaran imigrasi, oleh karena itu dilakukan kerjama deportasi, selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum di China,” jelas Krishna.

Krishna mengapresiasi Polda Kalbar serta Polda Kepri, dan jajaran Polres Singkawang, Ditreskrimsus, serta Polresta Barelang atas operasi yang dilakukan.

“Sebagaimana visi dari bapak Kapolri, khususnya Divhubinter yang mana kerja internasional ini untuk mem-protect Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan internasional,” kata Krishna.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, mengatakan penangkapan ini hasil kerjasama semua pihak sehingga Polri akhirnya bisa menyerahkan warga negara China ke Kepolisian China.

Tabana berharap Indonesia bisa bebas dari pelaku tindak pidana internasional.

“Tindakan hukum kepada pelaku ini bisa kita tindaklanjuti ke depannya sehingga tidak ada lagi tempat kita ini (Indonesia) dijadikan tempat melakukan tindak pidana walaupun para korban ada di luar negeri,” kata Tabana.

Perwakilan Kepolisian RRC, Wong Lee mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerjasama yang dilakukan Polri sehingga operasi ini berhasil. Wong Lee mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap seluruh pelaku.

“Ini merupakan keberhasilan kerjasama kepolisian Indonesia dan China,” kata Wong Lee.

Diketahui penangakapan pelaku tindak pidana love scamming ini juga berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 unit lebih ponsel, komputer dan alat kejahatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait