Karimun (gokepri.com) – Sebelas orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus atau potongan masa tahanan Hari Raya Natal tahun 2022.
Pemberian remisi khusus tersebut digelar di Aula Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Ahad 25 Desember 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan mengatakan, 11 WBP yang mendapat remisi Hari Raya Natal karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif dan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Sebanyak 11 orang WBP yang beragama Nasrani menerima remisi Natal diantaranya 15 hari 2 orang dan 1 bulan 9 orang,“ ujar Novi Irwan.
Novi menyebut, dari 11 WBP itu kasus narkotika 5 orang, perlindungan anak 3 orang dan pencurian 3 orang.
Menurut dia, pemberian remisi ini merupakan apresiasi sebagai bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang berkelakuan baik, menjalani pidana yang baik dan tidak melanggar tata tertib.
“Persyaratannya yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra







