1.039 Calon Siswa SMP Gagal Masuk Negeri, Disdik Siapkan Opsi Relokasi

SPMB SMP Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP tahun ajaran 2025/2026. Sebanyak 1.039 siswa belum tertampung di sekolah negeri, dan Disdik menyiapkan opsi penempatan ke sekolah lain. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dinas Pendidikan Batam mengumumkan hasil SPMB SMP 2025/2026, 1.039 siswa belum tertampung di sekolah negeri. Mereka akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota kosong.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Ada juga dua keputusan teknis Pemerintah Kota Batam tentang petunjuk pelaksanaan dan rencana daya tampung.

Tri menyampaikan, proses seleksi dilakukan secara daring, berbasis zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Untuk jenjang SMP, dari total daya tampung 15.039 kursi, pendaftar mencapai 12.238 siswa, dan 12.065 siswa diterima.

“Sisanya 1.039 calon siswa belum tertampung di sekolah negeri. Namun, ini bukan akhir. Kami membuka opsi pemindahan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” ujar Tri.

Tri menegaskan, sekolah yang sudah penuh tidak akan menambah jumlah rombongan belajar (rombel). Ini sesuai aturan nasional yang melarang penambahan siswa di luar kuota yang terkunci sistem Dapodik.

“Kalau tetap dipaksakan masuk, siswa itu tidak akan tercatat dalam sistem Dapodik dan tidak bisa mendapat ijazah. Ini perlu dipahami bersama,” jelas Tri.

SPMB SMP Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP tahun ajaran 2025/2026. Sebanyak 1.039 siswa belum tertampung di sekolah negeri, dan Disdik menyiapkan opsi penempatan ke sekolah lain. GOKEPRI/Engesti Fedro

Beberapa kendala muncul dalam pelaksanaan SPMB. Di antaranya Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun, ketidaksesuaian alamat domisili di KK, hingga KK dari luar Batam. Tercatat 984 kasus di SD dan 441 kasus di SMP terkait usia KK kurang dari satu tahun.

Disdik juga menerima 995 laporan pengaduan, dengan rincian 778 dari pendaftar resmi yang memiliki akun SPMB. Sisanya, 217, hanya mengisi formulir pengaduan tanpa menyelesaikan proses pendaftaran.

Bagi siswa yang belum mendaftar sama sekali, Disdik membuka layanan di Posko Gedung Gurindam, Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam mulai 2 hingga 4 Juli 2025. “Mereka yang belum daftar akan kami data, lalu ditempatkan di sekolah negeri yang masih punya kuota. Syaratnya, orang tua harus bersedia ditempatkan di sekolah tersebut,” tegasnya.

Tri menambahkan, sistem afirmasi diterapkan lebih awal dalam proses SPMB. Ini agar sisa kuota bisa segera dialihkan ke jalur domisili. Strategi ini memastikan seluruh daya tampung sekolah dapat terisi secara maksimal dan adil.

Dengan sistem ini, Pemerintah Kota Batam berharap seluruh calon siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat aturan teknis atau kendala administratif.

Baca Juga: Syarat Domisili Kartu Keluarga Persulit Siswa Daftar Sekolah, Orangtua Mengeluh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait