BATAM (gokepri) — Aturan Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun menjegal banyak calon peserta didik dalam SPMB 2025 di Batam. Sebagian orang tua mengeluh tidak bisa mendaftar di sekolah jalur zonasi meski telah lama menetap di suatu wilayah.
Banyak calon siswa di Kota Batam kesulitan mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Masalah utama yang mereka hadapi adalah ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang harus diterbitkan minimal satu tahun.
Aturan ini dinilai memberatkan, terutama bagi warga yang sudah lama tinggal di satu lokasi, tetapi baru memperbarui dokumen kependudukan.
Nani, seorang ibu di Batam, merupakan salah satu orangtua yang merasa dirugikan. Anaknya gagal mendaftar di SMP 6 Batam melalui jalur zonasi karena KK yang baru diperbarui belum genap setahun. Padahal, keluarganya sudah tinggal di wilayah itu lebih dari 10 tahun.
“Kami tinggal di Pelita sudah lama. Tapi, karena KK baru, sistem tidak bisa memproses pendaftaran anak saya,” keluh Nani, Senin (1/7/2025).
Nani berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan teknis pendaftaran. Ia juga menyayangkan kurangnya kelonggaran bagi warga yang domisilinya sudah lama diakui, meskipun dokumennya baru. “RT dan RW kami tahu kalau kami warga lama. Kalau begini, lebih baik pakai KK lama saja,” tambahnya.
Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menyoroti persoalan ini. Ia menilai, aturan domisili ini menjadi hambatan besar bagi banyak warga. “Warga Batam banyak pendatang. Seharusnya ada sosialisasi dulu. Rata-rata yang tidak masuk karena persoalan KK, padahal rumahnya dekat,” kata Ruslan.
Ia mendesak Pemerintah Kota Batam dan Disdik agar segera mencari solusi terbaik bagi para siswa yang tidak tertampung.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disdik Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menjelaskan, ketentuan KK minimal satu tahun merupakan aturan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan ini untuk mencegah manipulasi data demi keadilan dalam SPMB.
Tri mengungkapkan, pelaksanaan SPMB tahun ini cukup berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya sekolah negeri di Batam selalu kelebihan pendaftar, tahun ini beberapa sekolah justru masih memiliki sisa kuota. “SPMB SD sudah selesai, tapi belum tuntas. Masih ada masyarakat yang belum sempat mendaftar,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Disdik akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan setelah pengumuman hasil SPMB tingkat SMP pada 1 Juli. Rapat ini akan membahas mekanisme pengisian sisa kuota di sekolah-sekolah yang belum penuh.
Tri menegaskan, Disdik tidak akan menambah rombongan belajar tambahan di sekolah yang sudah penuh. Pihaknya hanya akan menawarkan alternatif sekolah negeri terdekat yang masih memiliki kuota, meskipun lokasinya lebih jauh. “Misalnya, siswa dari Taman Raya yang tidak tertampung di SD Negeri 6 atau 9 bisa diarahkan ke SD Negeri 12 Nongsa. Sifatnya tidak memaksa,” jelasnya.
Untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang terpaksa masuk sekolah swasta, Tri menyatakan Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan bantuan biaya pendidikan. Bantuan diberikan kepada siswa yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) dengan besaran Rp300.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp400.000 untuk siswa SMP. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk subsidi pembayaran SPP.
“Sekolah akan mengajukan ke kami, dan kami akan proses melalui sistem,” tutupnya. Bantuan akan disalurkan langsung ke sekolah dan bisa dihentikan jika kondisi ekonomi keluarga membaik.
Baca Juga: SPMB Batam Tak Penuh Kuota, Ada Bantuan Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








