BATAM (gokepri) – Batam menjadi wilayah yang paling diminati warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia setelah Bali.
Di kawasan perdagangan bebas ini, pembelian properti oleh warga negara asing (WNA), terutama dari Singapura, melonjak signifikan sepanjang 2024.
Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan, mengatakan, hingga pertengahan 2024, ada ratusan transaksi pembelian properti oleh WNA. Apartemen, ruko, hingga vila menjadi incaran utama para investor asing ini.
“Ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah pembelian properti oleh WNA di Batam. Mayoritas dari mereka berasal dari Singapura,” ujar Robinson.
Letak geografis Batam yang strategis, berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, menjadi magnet bagi para investor. Fasilitas yang terus berkembang dan potensi pertumbuhan ekonomi Batam juga turut menarik minat mereka untuk memiliki properti kedua.
Kawasan seperti Nongsa, Sekupang, dan Bengkong dengan proyek-proyek prestisius seperti Nuvasa, Opus Bay, dan Pantai Indah Mutiara Golden Prawn menjadi pilihan favorit,
“Kawasan seperti Nuvasa, Opus Bay, dan Pantai Indah Mutiara Golden Prawn menjadi pilihan utama para pembeli WNA,” ujar Robinson.
Baca: Syarat Second Home Visa bagi WNA: Punya Uang Rp2 M di Bank atau Beli Properti Mewah
Lonjakan minat WNA ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi sektor properti, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Batam.
“Dengan meningkatnya investasi properti oleh WNA, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru,” kata Robinson.
Peningkatan minat ini juga didukung oleh regulasi yang semakin memudahkan kepemilikan properti bagi WNA. Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan kelonggaran bagi warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia, termasuk di Batam.
Syaratnya pun cukup sederhana, yakni hanya perlu menunjukkan dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, atau izin tinggal,” jelasnya.
Robinson menambahkan, setelah Bali, Batam kini menjadi tujuan favorit kedua bagi WNA untuk memiliki properti sebagai tempat tinggal kedua atau investasi jangka panjang.
“WNA yang boleh memiliki properti hunian di Batam harus di atas nilai Rp1,5 Milliar. Di bawah nilai itu tidak boleh,” ujarnya.
Baca: Batam Sambut Positif Aturan WNA Boleh Miliki Properti
Aturan WNA boleh memiliki properti di Batam diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, diatur kepemilikan properti bagi WNA hanya perlu dokumentasi keimigrasian seperti visa, paspor, atau izin tinggal.
Aturan itu kemudian didukung pula oleh Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro