Waspadai Penyalahgunaan Petahana untuk Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan

Jakarta (gokepri.com) – Bawaslu menyebut, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Di antaranya soal daftar pemilih dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.

Setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih. Yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, jika pemungutan suara dilaksankan pada 9 Desember, maka tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni.

Bacaan Lainnya

Potensi kedua, lanjutnya, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas. “Mudah-mudahan April, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) selesai. Setelah itu, KPU harus segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lain sebagainya,” jelas Abhan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Selanjutnya ada kemungkinan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana. Abhan menyebutkan berdasarkan hitungan Bawaslu dari 270 daerah yang akan melaksanakan pillkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju.

“Saat situasi pandemik COVID -19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana. Sudah banyak laporan dari daerah. Misalnya membagikan sembako dan alat kesehatan, tetapi lambangnya tidak menggunakan lambang pemerintah daerah,” tambah Abhan.

Kemudian, adanya potensi pembelian suara. Menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah COVID-19 lantaran ekonomi terpuruk. “Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak,” terang Abhan. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *