BATAM (GoKepri.com) – Polda Kepri tangkap warga Malaysia penyelundup narkoba jenis happy water. Pria berinisial MA ini berjalan tertunduk malu dengan mata sayu saat digiring dan diperlihatkan dalam konferensi pers, Senin 13 Maret 2023.
MA yang merupakan warga Malaysia ini ditangkap jajaran Ditpolairud polda Kepri, di simpang rumah makan 25 jam kawasan Harborbay Sabtu 4 Maret 2023 lalu.
Selama di Malaysia MA bekerja sebagai supir ambulans. Karena gelap mata dan ingin mendapatkan tambahan lebih ia melakukan pekerjaan sampingan mengantar narkotika antarnegara.
Namun aksinya membawa barang haram jenis happy water yang dibungkus menggunakan kemasan kopi bermerek white kopi dan minuman saset berbagai merek seberat 1.392 kg ini terungkap.
MA membagi-bagi narkoba itu ke dalam beberapa merek kopi dan menitipkannya ke kru kapal Ferry Malaysia- Batam sebelum akhirnya ia jemput di Batam.
Happy water merupakan narkoba yang cara mengonsumsinya diseduh menggunakan air. Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan barang haram yang dinamakan happy water ini penyebarannya saat ini sedang massif di Batam.
“Kami tangkap di kawasan Harborbay. Berdasarkan laporan masyarakat. Ia tak membawa langsung tapi dititip kepada kru kapal dan dijemput di Batam,” ujarnya, Senin 13 Maret 2023.
Kapolda menjelaskan, MA bukan aktor utama, ia adalah kurir atau perantara yang disuruh oleh bos yang ada di Malaysia bernama Ahmad Safik untuk memberikan paket narkoba itu ke pembeli yang ada di Batam, bernama Acay.
“Pembeli (Acay) saat ini DPO,” kata dia.
Atas perbuatannya MA dikenakan pasal 114 ayat dua atau 112 ayat 2 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun atau paling singkat lima tahun.
Baca Juga: 7 Kg Sabu dari Malaysia Diselundupkan ke Karimun Dalam Speaker Aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








