Warga Central Hills Batam Tuntut Pembangunan Masjid

Masjid Central Hills
Perwakilan warga Perumahan Central Hill, Daeng, menyampaikan aspirasi terkait pembangunan masjid dalam RDP di DPRD Batam, Rabu (12/2/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Warga Central Hills Batam tuntut pembangunan masjid di lahan fasum. Polemik berlarut-larut, warga siap gelar aksi.

Warga perumahan tersebut terus berjuang untuk mewujudkan pembangunan masjid di lingkungan mereka. Komisi III dan Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ini pada Rabu 12 Februari 2025.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III, Djoko Mulyono, dan dihadiri perwakilan warga, anggota DPRD Batam, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim). Sayangnya, perwakilan BP Batam dan pihak developer tidak hadir.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menegaskan keputusan terkait pemanfaatan fasum seharusnya kembali kepada warga. Menurutnya, tugas developer perumahan hanya sebatas menyediakan dan menyerahkan lahan fasum atau fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan).

Setelah penyerahan, hak pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat setempat. “Developer itu pada umumnya cuma menyediakan lokasi fasum atau fasos, lalu menyerahkannya ke Pemko Batam lewat Dinas Perkimtan,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Ia juga menyoroti tindakan developer yang terkesan menarik ulur proses pembangunan rumah ibadah di lokasi fasum. Menurutnya, hal semacam itu tidak tepat, karena lahan fasum adalah hak masyarakat yang membeli rumah di perumahan yang dibangun oleh Central Group tersebut.

“Kalau ada statement dari developer yang melarang, menurut saya itu tidak pas. Fasum itu kan punya masyarakat yang beli rumah di situ,” ujar Suryanto.

Ia menekankan pentingnya musyawarah warga untuk mencapai kesepakatan bersama terkait pemanfaatan lahan fasum. Jika warga sepakat untuk membangun masjid, langkah selanjutnya tinggal mengurus izin dan pelaksanaan pembangunan. “Semua itu kembali ke warganya. Artinya, ada rapat warga untuk menemukan kesepakatan,” ujarnya.

Perwakilan warga, Daeng, menjelaskan dari 10 klaster yang direncanakan, tiga sudah dibangun dan dihuni sekitar 300 warga mayoritas muslim. Namun, hingga kini belum ada masjid besar untuk menampung mereka beribadah.

“Masjid kecil yang ada malah kabarnya akan digusur karena lahannya dialokasikan BP Batam ke perusahaan,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan kekecewaan karena saat pemukiman dipromosikan oleh Central Group dan PT Mahkota Properti Sukses bekerja sama dengan PT Alam Sutera, lahan seluas 55 hektare di Tahap I dijanjikan memiliki beragam fasilitas.

“Bayangkan, lahan 55 hektare tanpa masjid. Kami sudah berdiskusi lisan dengan direktur proyek Central Group, lalu disarankan bersurat ke developer dan pemilik lahan, PT Menteng Griya Lestari, yang katanya anak perusahaan PT Alam Sutera,” kata Daeng.

Namun, Direktur Utama PT Menteng Griya Lestari membantah ada hubungan dengan PT Alam Sutera. “Saat rapat dengan Perkim dan perwakilan PT Menteng Griya Lestari, mereka juga membantahnya,” jelasnya.

Warga kemudian meminta pembangunan masjid dilakukan di Tahap II, yang masih berupa lahan kosong. Setelah bersurat dan bertemu Perkim, warga mendapat informasi bahwa kerja sama Central Group dan PT Menteng Griya Lestari hanya mencakup 24 hektare lebih, bukan 55 hektare seperti yang dipromosikan, sehingga, Tahap II tidak termasuk dalam kerja sama itu.

“Promosi mereka selama ini menipu. Mereka menyebutnya kota mandiri dengan janji-janji pembangunan taman bermain anak dan lainnya yang juga mereka jabarkan saat pertemuan dengan perkim, itu bohong,” ujarnya.

Masjid Central Hills
Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan masjid di Central Hill, Batam, Rabu (12/2/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

Kemudian, warga mengirim permohonan ke Pemerintah Kota Batam, agar dimediasi dengan developer dan pemilik lahan kembali. Namun, anehnya pada pertemuan yang terakhir warga malah tidak diundang, yang dihadirkan hanya developer, pemilik lahan, BP Batam, Dinas Cipta Karya serta Camat dan Lurah.

“Mereka janji kami akan diundang lagi, kami tidak diundang, diajak ngopi iya. Walaupun tidak diundang kami dapat informasi yang intinya kami tetap diarahkan ke tahap II,” ujarnya.

Akan tetapi karena, pada tahap II telah diketahui, baik developer maupun Perkim tidak memiliki kewenangan di situ, maka warga kini kembali menuntut pembangunan masjid di lahan 24,9 hektare yang berada di Tahap I, apalagi sesuai regulasi yang ada developer harus membagi 6,83 persen untuk Fasum dan Fasos termasuk masjid.

“Karena di Tahap II itu kewenangan BP Batam, sekarang mau tidak BP Batam mengurangi lahan milik PT Menteng Griya Lestari itu, karena sesuai Perka BP Batam no 11 tahun 2023, lahan tersebut sudah dua tahun mangkrak, seharusnya BP Batam bisa menindak itu. Tapi kami tidak mengurus itu, kami fokus ke yang 24,9 hektare,” jelasnya.

Menurutnya, BP Batam bahkan sebelumnya pernah mempublikasikan di media bahwa dari 24,9 hektare di Tahap I, developer harus menyediakan lahan 9.000 meter persegi untuk fasum dan fasos, walaupun angka ini berbeda dengan yang ditafsirkan masyarakat yaitu, 1,7 hektare. “Dari situ saja kami tagih, mana lahan 9.000 meter persegi itu,” katanya.

Pihaknya meminta Perkimtan dan unsur instansi terkait mempertanyakan ke pihak pengembang atau pemilik lahan dimana 9.207,2 m² yang menjadi fasilitas perumahan. Karena ketika dijelaskan oleh pihak pengembang Central Group.

Dari 9.207,2 m2, akan dibangun menjadi kolam renang atau Club House seluas 2.000 m² dan satu lapangan basket untuk 10 klaster. Kemudian sisanya sekitar 7.000 m2 dilarikan menjadi ruang terbuka hijau atau taman-taman.

“Itupun miris juga. Nah sekarang 7.000 m² kemana? Jangan sampai dipecah-pecah menjadi ruang terbuka hijau atau taman kecil yang tidak bermanfaat. Itu kebanyakan dipecah-pecah,” kata Harianto.

Diakuinya, warga Muslim Perumahan Central Hills sempat ditawarkan lahan 2.000 m2 yang akan dibangun kolam renang, namun pihaknya menolak dan tidak mungkin mengorbankan lapangan tersebut, yang menjadi satu-satunya.

“Jelas kami tolak. Karena lahan 2.000 m2 itu. Itu janji developer akan membangun clubhouse dan 1 lapangan basket untuk 10 klaster. Jika kami ambil, itu sama saja membuat masalah baru di masyarakat,” katanya.

Untuk itu, ia meminta pihak Pemko Batam untuk tegas terhadap pengembang Central Group maupun pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari. Agar hal ini menjadi pelajaran bagi semua perumahan yang ada di Kota Batam.

Yang jelas, lanjut dia, sudah ada pernyataan BP Batam tentang 9.207,2 m2 yang menjadi fasilitas perumahan. 2.000 m2 untuk kolam renang dan 1 lapangan.

“Sisanya 7.000 m2. Nah ini harus diperjelas. Mana? Jangan malah dipecah-pecah jadi kecil-kecil, jadi RTH semua. Tidak mungkin Pemko menerima yang kecil-kecil. Untuk bangun apa kedepan? Gedung serbaguna saja tidak bisa. Jika memang ada sisa 7.000 m2 itu, kami minta 2.500 m2 saja untuk bangun masjid developer tidak perlu bantu kami membangun. Biar kami warga yang berjuang,” ungkapnya.

Menurut informasi data sementara bahwa, saat ini telah ada 52% rumah muslim dalam 10 klaster tersebut. Untuk itu, diperkirakan bahwa bakal ada ribuan muslim yang akan tinggal di Perumahan Central Hills.

“Ya, bakal ada ribuan muslim. Belum lagi warga sekitar. Tentunya masjid ini kalau terbangun di Central Hills. Tentu juga akan bermanfaat untuk warga sekitar perumahan Central Hills. Untuk itu kami minta, para pimpinan Central Group maupun PT MGL, janganlah terkesan anti adanya masjid. Ini Batam, kental akan melayunya. Mari kita jaga ketenangan Batam, kami ingin baik-baik saja. Tapi jika harus keras. Demi masjid, darah pun kami serahkan. Jangan sampai kami atau orang luar menilai bahwa. di Central Hills itu, Perumahan Elite, Masjid Sulit. Kan tidak baik di dengar,” bebernya.

Harianto menegaskan, bahwa jika persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan yang pasti. Ia akan menggelar aksi besar-besaran. “Jika tidak ada lahan untuk bisa mendirikan Masjid. Setidaknya 2.500 m2 di luar dari 2.000 lahan yang akan dibangun clubhouse dan lapangan basket. Jangankan menempuh jalur RDP. Kami pun siap turun aksi demo besar-besaran. Ini kebutuhan krusial. Apapun kami tempuh demi mewujudkan masjid di Central Hills. Untuk itu kata dia, pembangunan Central Hills yang baru berlangsung sekitar 40%. Maka seharusnya pihak Perkimtan Batam bisa berkolaborasi dengan BP Batam dalam merevisi kembali fatwa planologi yang telah dikeluarkan. Sebab hal itu dinilai lebih banyak mendirikan ruang terbuka hijau atau taman-taman yang justru tidak begitu bermanfaat untuk kedepannya.

“Kalau menunggu semua terbangun baru kita sibuk. Siapa yang jamin hal itu bisa terealisasi. Apa perlu tumpah darah dulu. Harusnya fatwa planologi itu masih bisa direvisi. Karena yang ada, itu kebanyakan dilarikan ke taman-taman atau RTH kecil-kecil dan jelas itu kalau dihibahkan ke Pemko Batam, tidak bisa digunakan nantinya. Harusnya dari sekarang Perkim bersikeras, sebelum semua terbangun. Kami yang akan merasakannya nanti,” jelasnya.

Masjid Central Hills Batam
Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan masjid di Central Hill, Batam, Rabu (12/2/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

Harianto juga mengungkapkan, bahwa terkait lahan PT Menteng Griya Lestari yang disebut sebagai tahap dua diluar dari 24,9 hektare. Dan yang awalnya diminta warga seluas 5.000 m2 untuk pendirian masjid. Hal itu tinggal menunggu BP Batam dalam mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Kadis Perkim Batam, Bukhari Sufi mengatakan, pihaknya memang pernah menerima permohonan lahan untuk pembangunan masjid Jami’ Alfallah oleh warga Central Hills. Menindaklanjuti hal itu, Perkim pun melakukan sejumlah upaya mediasi untuk mempertemukan semua pihak yang berpolemik.

“Kami dalam posisi ini hanya sebagai fasilitator, karena terkait fasum dan fasos perumahan, sesuai regulasi yang berlaku, nantinya posisi kami pada saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota paling lambat satu tahun setelah pelaksanaanya,” ujarnya.

PSU tersebut berisikan sarana dan prasarana berupa lahan dan bangunan di atasnya. Kemudian berdasarkan tindak lanjut itu pengembang bersurat kepada Perkim bahwa mereka belum bisa mengakomodasi permintaan warga. “Tapi mereka sebenarnya sudah berkomitmen sesuai dengan perencanaan yang mereka susun,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Central Hills Batam Kesulitan Bangun Masjid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait