BATAM (gokepri) – Warga Batam kini berobat di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah cukup pakai KTP. Pemerintah memperlancar akses kesehatan, bahkan bagi yang BPJS-nya tidak aktif.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Mulai tahun ini, warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap bisa berobat di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) beralamat Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut kebijakan ini bentuk kehadiran pemerintah menjamin hak kesehatan warga. “Kami ingin memastikan tidak ada warga Batam yang terhalang berobat hanya karena persoalan administrasi,” tegas Amsakar, Jumat (27/6).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). Melalui skema open quota, warga berhak mendapat layanan kesehatan selama bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Proses aktivasi kepesertaan kini mudah dan dapat dilakukan langsung di Puskesmas. Jika data kependudukan valid, aktivasi hanya memerlukan waktu 15 hingga 30 menit. Setelah itu, warga bisa langsung mendapat pelayanan. Mereka akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3 kategori PBI atau PBPU yang ditanggung Pemko Batam.
Mekanisme pelayanannya sederhana. Warga hanya perlu datang ke Puskesmas dengan KTP. Petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan. Jika ditemukan kendala, warga akan diarahkan memperbarui data ke kelurahan atau kecamatan.
Bagi yang belum terdaftar BPJS, Puskesmas akan membantu proses pendaftaran daring. Selanjutnya, aktivasi diproses Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Program ini dirancang inklusif. Menurut data BPJS Kesehatan per 31 Maret 2025, 95,50 persen penduduk Batam telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan 74,75 persen di antaranya peserta aktif.
Untuk mendukung program ini, Pemko Batam mengalokasikan tambahan anggaran Rp26 miliar dalam APBD Perubahan 2025, menjadikan total anggaran Bankesda mencapai Rp79 miliar. Anggaran ini digunakan untuk membiayai iuran BPJS warga tidak mampu, biaya layanan rumah sakit yang tidak dijamin BPJS, hingga biaya rujukan ke luar daerah.
“Kami menambah anggaran sebagai bukti komitmen kami tidak setengah hati. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,” tambah Amsakar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarijadi, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga seperti Dinkes, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. “Ini kerja kolektif yang membutuhkan koordinasi erat lintas sektor,” ujarnya.
Baca Juga: KEK Kesehatan: Misi Mengurangi Pasien Berobat Keluar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News