Wali Kota Batam Ingatkan PNS Tak Boleh Mudik

Rudi
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka rapat koordinasi pengendalian inflasi. (FOTO : Diskominfo Batam)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan akan mengikuti edaran pemerintah pusat terkait dengan larangan aktivitas mudik Lebaran tahun 2021.

Karena itu seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam tidak diizinkan untuk mudik.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti aturan yang ada. Sebab, larangan mudik itu dilakukan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

HBRL

“Kita ikuti sebagaimana edaran dari Menteri, waktunya juga menyesuaikan nanti,” kata Rudi, Kamis (1/4/2021).

Rudi mengatakan tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Karena itu pihaknya juga meminta kepada setiap Kepala OPD untuk bisa memantau pegawainya.

“Masalah sanksi nanti Sekda yang mengurus, yang jelas kita akan ke luarkan aturannya,” kata Rudi.

Sedangkan untuk masyarakat umum, Rudi mengaku akan tetap mengimbau masyarakat juga agar tidak melakukan mudik lebaran. Semua itu dilakukan agar Covid-19 di Kota Batam tidak terus bertambah.

Terkait pembatasan yang mungkin dilakukan di bandara atau pelabuhan, menurutnya sampai saat ini belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Namun dalam waktu dekat pasti akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Nanti akan kita rapatkan dengan stakeholder yang ada,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik. Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

(ard)

|Baca Juga : Tak Ada Libur Panjang Mudik Lebaran

Pos terkait